Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mahasiswa Magang Berhak Dapat Uang Saku

Safitri • Rabu, 19 April 2023 | 22:31 WIB
“UU tetap dikedepankan, tetapi harus melihat sikon (situasi dan kondisi). Kalau kondisi (perusahaan, Red) sehat, semua haknya harus diberikan.”  BAMBANG RUDIANTO, Kepala Disnaker Jember
“UU tetap dikedepankan, tetapi harus melihat sikon (situasi dan kondisi). Kalau kondisi (perusahaan, Red) sehat, semua haknya harus diberikan.” BAMBANG RUDIANTO, Kepala Disnaker Jember
KEPATIHAN, Radar Jember - Perguruan tinggi biasanya menempatkan mahasiswa magang di perusahaan atau instansi-instansi pemerintah. Sebetulnya, regulasi mengenai hak-hak yang harus didapatkan mahasiswa magang sudah dijelaskan. Mulai dari fasilitas keselamatan dan kesehatan selama magang hingga hak mendapatkan uang saku.

BACA JUGA : Lewat BRIGesit, BRI Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 22 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Hak karyawan magang termasuk mahasiswa atau siswa magang harus diberikan oleh perusahaan. Antara lain fasilitas keselamatan, kesehatan kerja, uang saku untuk biaya transportasi, makan, dan insentif peserta pemagangan, jaminan sosial, serta memperoleh sertifikat sebagai tanda kelulusan di akhir program magang.

Meski demikian, realitanya masih banyak mahasiswa magang yang tidak memperoleh haknya. Salah satunya berupa uang saku. Dengan dalih, sudah diberikan bimbingan, bekal ilmu, hingga nilai akademik untuk syarat administratif kelulusannya dalam menjalankan magang. Padahal, dalam regulasi tersebut bimbingan hingga pendampingan selama magang sudah menjadi kewajiban perusahaan tempat magang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengakui jika hal tersebut memang masih banyak terjadi. Namun, katanya, lumrah terjadi. Sebab, kebanyakan instansi tidak memiliki anggaran khusus untuk keperluan uang saku mahasiswa magang. Begitu pula mahasiswa dan siswa yang magang di kantor pemerintah daerah, khususnya Disnaker. “Selama ini masih belum teranggarkan. Nanti kalau ada dan bisa kami pasti berikan,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Jember saat ditemui di ruang kerjanya, pagi kemarin (18/4).

Menurutnya, hal itu sah-sah saja apabila ada MoU antara kedua belah pihak sebelumnya. Kampus dan perusahaan tempat magang bersepakat bahwa ada beberapa hak yang tidak sanggup diberikan disertai alasan yang jelas. Pihak kampus pun harus menyampaikan informasi tersebut kembali kepada calon mahasiswa magang. “UU tetap dikedepankan, tetapi harus melihat sikon (situasi dan kondisi). Kalau kondisi (perusahaan, Red) sehat, semua haknya harus diberikan,” papar Rudi.

Mantan Camat Sukorambi itu mengatakan, regulasi yang ada tidak bersifat kaku di lapangan. Ada lobi melalui kesepakatan-kesepakatan yang tidak dilarang. Jika ada kesepakatan mengenai hak yang tak bisa ditunaikan, kata dia, maka bunyi UU tersebut bisa luntur. “Harus melihat kondisi riil, tidak bisa dipaksakan,” sebutnya.

Terlepas dari itu, dia menyatakan, kampus harus tetap memberikan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai hak-haknya ketika magang. Sebab, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki sejumlah hak yang bisa diperoleh saat mengikuti program magang di suatu instansi.

Apabila perusahaan sehat secara finansial dan telah ada kesediaan memberikan uang saku di awal, inilah yang perlu digarisbawahi. Rudi mengungkapkan, jika hal demikian di kemudian hari tidak dipenuhi, maka ada sanksi yang bisa menyertai. Mahasiswa atau pihak kampus pun bisa melaporkannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jatim. “Sanksinya bermacam-macam, tentunya sanksi secara administratif berupa teguran. Jika berat, maka bisa sampai pembekuan sementara produksinya (perusahaan, Red),” tegas Rudi. (sil/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember #Mahasiswa