Menjelang kelulusan siswa kelas IX MTs NU Albadar, kedua kepma mengadakan ujian akhir masing-masing. Akibatnya, semua siswa kelas IX turut terpecah menjadi dua kubu. Siswa yang mengikuti kepma baru melakukan ujian dengan tanggal yang berbeda, serta di tempat yang berbeda pula.
https://radarjember.jawapos.com/pendidikan/12/04/2022/konflik-dualisme-kepma-baru-mts-nu-al-badar-ancam-kosongi-nilai-siswa/
Guru dari pihak kepma lama, Mufida, mengatakan, sejumlah siswa yang mengikuti ujian akhir dari kepma lama tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA atau MA. Hal itu karena Education Management Information System (EMIS) siswa yang ikut ujian kepma lama tidak dapat diakses oleh guru kepma lama. “Siswa kami tidak bisa melanjutkan ke SMK, SMA, maupun MA,” katanya.
Pihaknya sudah berupaya kepada kepma baru yang sah secara sistem untuk mengakui hasil ujian akhir yang dilaksanakan oleh pihak guru kepma lama. Namun, karena tidak menemukan titik kesepakatan, kepma baru belum berkenan mengakuinya. “Kami telah mengikuti arahan Kemenag Jember sewaktu datang ke sana, tapi masih belum bisa diakui,” katanya.
Akibatnya, 23 siswa yang mengikuti ujian akhir kepma lama tidak bisa mendaftar di sekolah menengah. “Iya, kami kasihan dengan nasib siswa, tiga tahun sekolah, tapi tidak bisa melanjutkan,” terang Mufida lewat telepon seluler saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.
Dia juga mengatakan, sejumlah guru dari pihak kepma lama tidak menerima biaya operasional sedikit pun dari sekolah. Sebab, semua sistem telah dipegang oleh kepma baru. “Selama ini sertifikasi kami tidak cair, tapi setiap hari mengajar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala MTs NU Albadar yang baru, Lukman Syah, mengatakan, pihaknya tidak akan mengakui hasil ujian yang dilaksanakan di luar kewenangannya. “Kalau mereka ikut ujian saya, pasti aman,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah memberi tawaran kepada siswa yang ikut kepma lama untuk mengikuti ujian kepma baru. Namun, siswa tetap bersikukuh ikut kepma lama.
Pihaknya juga akan mendesak Kemenag Jember untuk segera mengambil sikap untuk menghentikan operasional pihak kepma lama. Lantaran dianggap tidak sah secara sistem. “Kami juga mendesak Kemenag agar hasil ujian dan kegiatan belajar pihak kepma lama tidak diakui,” pungkas pria asal Kabupaten Lumajang tersebut.
Jurnalis: mg4
Editor: Dwi Siswanto Editor : Maulana Ijal