Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

SMK Analis Kesehatan Gebang Jember di Segel, Ada Apa ?

Ivona • Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:26 WIB
DISEGEL: Gedung sebuah sekolah di Jalan Kaca Piring, Gebang, yang telah ditutup oleh pemilik tanahnya. Ratusan siswa di lembaga ini terancam keleleran jika sengketa tersebut tidak tuntas.
DISEGEL: Gedung sebuah sekolah di Jalan Kaca Piring, Gebang, yang telah ditutup oleh pemilik tanahnya. Ratusan siswa di lembaga ini terancam keleleran jika sengketa tersebut tidak tuntas.
GEBANG, RADARJEMBER.ID – Ratusan siswa di SMK Analis Kesehatan Gebang terancam keleleran karena tidak lagi memiliki tempat belajar mengajar. Hal itu setelah gedung sekolah yang beralamat di Jalan Kaca Piring nomor 23, Kelurahan Gebang, Kelurahan Patrang, itu disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kabarnya, penyegelan itu lantaran pihak yayasan tidak sanggup membayar biaya sewa gedung sekolah yang nilainya mencapai kisaran Rp 6 juta per bulan.

Cahaya Ramadhani, Pembina Yayasan Bhakti Negara Jember, yayasan yang menaungi sekolah tersebut, menyebutkan, sejak Mei 2011, sekolah itu dihibahkan dari kedua orang tuanya, Hadi Purnomo ke Dwi Harpin, yang awalnya suami istri, lalu bercerai. "Juni 2011, ada perjanjian sewa tanah dan gedung lantai dua di Jalan Kaca Piring Gebang itu. Di situlah dimulainya pengelolaan SMK secara sepihak," katanya melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (27/8) kemarin.

Akad sewa-menyewa itu berlanjut hingga 2020 lalu. Dia mengaku dipaksa menandatangani akad sewa dengan nilai tinggi. "Saat itu saya terpaksa. Sebab, kalau tidak, kami dipaksa pergi," imbuhnya. Kasus itu juga memaksanya menunjuk kuasa hukum.

Photo
Photo


Penyegelan sekolah itu kemudian berbuntut panjang. Selain perseteruan kedua belah pihak yang masih bersaudara itu, juga memantik kegelisahan wali murid. Bahkan, ada beberapa siswa yang diakuinya telah mengundurkan diri karena kasus tersebut.

Sementara itu, dari pihak kedua, Harydho Kurniawan, melalui kuasa hukumnya, Cholily, menyatakan berbeda. Menurutnya, tanah dan gedung yang digunakan sekolah itu milik kliennya yang dipinjam dengan akad sewa. "Yayasan tersebut sejak Maret sampai Juni 2021, tidak membayar uang sewa gedung. Semua bukti itu ada bahwa SMK Analis Kesehatan menggunakan tanah dan gedung dengan cara sewa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jember Mahrus Syamsul membenarkan terkait kabar itu. Awal Juli kemarin, pihaknya telah melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. "Kedua belah pihak itu sebenarnya satu keluarga. Jadi, kami masih berharap besar kalau masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu," kata Mahrus.

Namun, ia tidak menjelaskan detail bagaimana nasib atau kelanjutan siswa di sekolah tersebut jika sekolah itu tidak lagi memiliki gedung. Padahal dalam amanat Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 disebutkan, salah satu kewajiban sekolah adalah memiliki tanah sendiri. Apalagi, dengan dari kasus tersebut, sekolah terancam dicabut izin operasional dan akreditasinya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona
#Jember #Headline