BACA JUGA: Aplikasi Layanan Jember Eror hingga Rating Buruk, Pemborosan Uang Negara?
Kepala Dispendukcapil Isnaini Dwi Susanti menyebutkan, aplikasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah proses pelayanan secara semi-online berbasis website dan aplikasi berbasis Android. Sistem itu dikeluarkan pada tahun pertama dirinya menjabat kepala di Dispendukcapil.
Kini, menurutnya, aplikasi SIP masih banyak digunakan oleh warga yang akan mengurus adminduk. Namun, dalam menjalankannya masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan. “Sejauh ini masih banyak laporan pengajuan yang masuk lewat aplikasi SIP. Baik itu via website maupun aplikasi. Hanya saja, belum sempurna dan perlu perbaikan. Terlebih berkaitan dengan penambahan SDM, pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada Februari 2022 dirinya juga meluncurkan J-Lahbako. J-Lahbako merupakan akronim dari Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang. Menurutnya, aplikasi tersebut dapat membantu masyarakat, terutama pada beberapa desa dan kecamatan, agar tak perlu lagi datang ke Dispenduk untuk mencetak KK dan akta kelahiran.
Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa SIP dan J-Lahbako memiliki sistem yang berbeda. Karena itu, tidak dapat dijadikan satu dalam penggunaannya. “SIP dan J-Lahbako itu memiliki sistem yang berbeda. Kalau SIP bentuknya ada aplikasi dan web, serta untuk masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan J-Lahbako itu sistem yang hanya di beberapa kantor desa dan kecamatan yang sudah perjanjian kerja sama dengan kami,” paparnya.
Di samping itu, menurut Kadis yang kerap dipanggil Santi tersebut, terdapat cara lain dalam pengurusan adminduk. Yakni melalui WhatsApp. “Banyak cara yang kami tawarkan untuk masyarakat dalam membantu kepengurusan. Jika SIP itu banyak orang yang alasannya suka lupa password. Jadi, kami tawarkan yang lebih praktis dengan WA online,” imbuhnya. (mg2/c2/nur) Editor : Safitri