Radar Jember - Kesepakatan jam operasional di Pasar Tanjung, menjadi pintu masuk dari skenario besar penataan pasar tradisional terbesar di Jember itu.
Pemkab menyiapkan paket kebijakan berjenjang—mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang—guna menyelesaikan akar persoalan konflik pedagang secara permanen.
Langkah lanjutan jangka pendek yang direalisasikan Pemkab Jember adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus penegakan aturan di lapangan.
Satgas ini melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari jajaran Forkopimda, OPD, hingga perwakilan masyarakat dan pedagang.
Satgas bertugas mengawasi kepatuhan jam jualan pedagang serta menjalankan rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar Pasar Tanjung.
Baca Juga: Akhiri Konflik Pedagang, Gus Fawait Tetapkan Jam Jualan Pasar Tanjung 20.30 WIB
Selain itu, pemkab menugaskan OPD terkait untuk melakukan pendataan ulang Surat Izin Menempati (SIM) pasar bagi para pedagang. Untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab mengagendakan revitalisasi fisik Pasar Tanjung.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan pembatasan jam operasional saat ini merupakan penanganan darurat jangka pendek sembari menyiapkan infrastruktur yang memadai.
"Ada kebijakan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Idealnya, semua pedagang bisa berjualan di dalam, tapi kapasitas kita tidak cukup. Maka ada upaya untuk revitalisasi pasar," katanya, usai rapat konsolidasi terkait Pasar Tanjung, di Aula Dispendik Jember, Jumat sore (2/10).
Terkait potensi pelanggaran jam operasional di lapangan sebelum batas waktu yang ditentukan, Gus Fawait menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan dan pendekatan persuasif kepada tim Satgas.
Pemkab Jember menargetkan pola penataan terpadu di Pasar Tanjung ini menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk menyelesaikan masalah serupa di pasar-pasar tradisional lain se-Jember.
"Mudah-mudahan nanti dengan dibangunnya pasar yang baru, semua pedagang bisa masuk ke dalam pasar," pungkasnya. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh