Radar Jember – Eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, kemarin (14/9).
Pengesahan tersebut membawa perubahan cukup signifikan terhadap postur APBD 2026. Belanja daerah diproyeksikan menembus Rp 5,196 triliun, atau bertambah Rp 691,65 miliar dibandingkan APBD awal yang berada di kisaran Rp 4,504 triliun.
Baca Juga: Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Gumitir Jember, Pengendara Terjebak Berjam-Jam Tanpa Jalan Keluar
Kenaikan belanja itu diikuti perubahan proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan diproyeksikan meningkat Rp 226,06 miliar, dari sekitar Rp 4,32 triliun menjadi Rp 4,547 triliun.
Sementara itu, pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp 648,22 miliar, yang salah satunya bersumber dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 465,59 miliar.
Besarnya perubahan postur anggaran tersebut menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember. Sebab, waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Banggar mengingatkan agar tambahan anggaran tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi segera diterjemahkan dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Juru Bicara Banggar DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyampaikan sejumlah penekanan kepada jajaran eksekutif.
Baca Juga: Atasi Macet Ketapang! BPH Migas Alihkan Pasokan BBM Jember Langsung dari Surabaya
Di antaranya, memastikan konsistensi target kinerja, memperketat pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih, serta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.
"Perubahan anggaran yang telah disepakati jangan sampai berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang nyata bagi masyarakat," kata Hanan saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.
Banggar juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berpedoman pada target kinerja dan volume kegiatan yang telah dibahas bersama komisi DPRD.
Pengawasan internal perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.
Menurut Hanan, ukuran keberhasilan perubahan APBD tidak semata-mata dilihat dari besarnya serapan anggaran. Lebih dari itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Mati Sejak 1992! Depo BBM Gebang Jember Diwacanakan Buka Lagi demi Cegah Kelangkaan BBM
"Memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga perubahan anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Catatan tersebut menjadi penting mengingat tambahan belanja yang cukup besar harus direalisasikan dalam waktu yang relatif singkat.
Eksekutif diminta segera menindaklanjuti rekomendasi Banggar dengan pelaksanaan program yang terukur dan tepat sasaran.
Bupati Jember Muhammad Fawait menanggapi berbagai catatan dan kritik DPRD tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurut dia, kritik justru diperlukan selama disampaikan berdasarkan data dan disertai solusi.
"Kalau kritik membangun itu biasanya berdasar teori dan data. Bahkan kasih solusi. Itu kritikan kelas tertinggi," ujar Gus Fawait, sapaan akrabnya, usai rapat paripurna.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin mepet, Gus Fawait menyatakan pemerintah kabupaten akan fokus mengejar ketertinggalan.
Terutama dalam perbaikan pelayanan dasar dan pencapaian indikator makro pembangunan.
Dia menargetkan serapan anggaran hingga akhir 2026 dapat mencapai sekitar 90 persen.
"Mudah-mudahan angka kemiskinan bisa kita turunkan dan pertumbuhan ekonomi naik, sehingga 'Jember Baru, Jember Maju' bukan sekadar slogan, tapi pembuktian. Kami akan genjot, targetnya mudah-mudahan di angka 90 persen sampai akhir tahun," pungkasnya. (mau/kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh