BGN Bekukan 46 Dapur MBG di Jember setelah Sekian Lama Nunggak Izin Tapi Beroperasi

Maulana RJ • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 22:49 WIB
BERI RUANG PENGAWASAN: Salah satu SPPG di Desa Wringin Agung, Jombang, Jember. (16/4), yang sempat dikunjungi oleh Bupati Gus Fawait dan Kepala BGN Dadan Hindayana. (MAULANA/RADAR JEMBER)
Salah satu SPPG atau Dapur MBG di Jember. (Maulana/JPRJ)

Radar Jember - Praktik ugal-ugalan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menelanjangi rapuhnya tata kelola pertahanan gizi anak sekolah.

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 1.417 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk 46 dapur penyedia makanan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

​Langkah ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 bertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana. Dalam surat tersebut, SPPG yang melanggar dikenakan sanksi sedang berupa penghentian seluruh hak operasional maksimal 20 hari kalender hingga dokumen perizinan sanitasi diserahkan.

Berdasarkan lampiran dokumen rekapitulasi BGN per 7 September 2026, terdapat 46 SPPG di Kabupaten Jember yang kini statusnya dihentikan sementara. Pengelola puluhan dapur ini melibatkan sejumlah yayasan lokal, di antaranya Yayasan Bina Insan Berfaida (mengelola SPPG Jombang Sarimulyo 1-3, Kalisat Glagahwero 4, Puger Grenden 2-3, Wuluhan Tanjungrejo 3), Yayasan Gerakan Cinta Dhuafa, Yayasan Nurul Huda Genteng, hingga Yayasan Cahaya Sholawat Nusantara.

​Tercatat puluhan SPPG yang tersebar dari wilayah Ajung, Bangsalsari, Silo, Umbulsari, Gumukmas, Jelbuk, Ledokombo, Sumberbaru, hingga Puger tersebut dipaksa gantung kuali. Ironisnya, dapur-dapur ini telah memproduksi puluhan ribu porsi makanan saban hari dan membagikannya ke sekolah-sekolah meski jaminan kebersihan dan sanitasi dasarnya tak pernah terverifikasi resmi oleh otoritas kesehatan.

​Menanggapi keputusan BGN tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa langkah penghentian operasional oleh pusat selaras dengan tindakan tegas yang telah dibangun daerah.

​"Langkah tersebut paralel, fit and proper dengan kebijakan Gus Bupati lewat Satgas MBG yang kapan hari melakukan verifikasi dan validasi (verval) di semua dapur SPPG di Jember dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Fauzi, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

​Fauzi mengungkapkan, temuan dari hasil verval ketat yang dilakukan Pemkab Jember tidak didiamkan. Menurut dia, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menyurat dan melaporkannya secara intensif ke tingkat pusat. "Hasil verval tersebut oleh Gus Bupati dilaporkan secara tertutup kepada para pihak di Jakarta. Bisa jadi hasil verval ini dijadikan salah satu rujukan—meski bukan satu-satunya rujukan—oleh BGN Pusat," tambah Fauzi.

​Ia menyerukan seluruh elemen pengelola untuk mematuhi aturan tanpa kompromi. Menurutnya, program ini membawa taruhan moral yang amat besar bagi masa depan generasi mendatang.

​"Lakukan yang terbaik, ikuti secara presisi arahan pusat. Karena sejatinya ini bukan sekadar teknis sesuap nasi yang ada di bangku-bangku murid sekolah, tetapi ada cita-cita Keadilan Sosial Presiden Prabowo Subianto yang ingin diimplementasikan secara nyata lewat tindakan kebijakan," imbuh ASN yang juga Kepala Bapenda Jember itu.

Editor : Maulana RJ
dapur MBG bermasalah Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) Presiden Prabowo Subianto sertifikat laik higiene sanitasi