Sanksi Formalitas Badan Gizi Nasional: 1.417 Dapur MBG Bermasalah Cuma Diberhentikan Sementara

Maulana RJ • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 22:13 WIB
Salah satu Dapur MBG atau SPPG di Jember yang digadang-gadang akan turut menjadi booster perputaran perekonomian dengan nilai investasi secara keseluruhan mencapai triliunan rupiah. (Foto: Maulana/Radar Jember)
Salah satu Dapur MBG atau SPPG di Jember yang digadang-gadang akan turut menjadi booster perputaran perekonomian dengan nilai investasi secara keseluruhan mencapai triliunan rupiah. (Foto: Maulana/Radar Jember)

JAKARTA, Radar Jember - Borok tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terkuak. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap 1.417 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah. 

Penghentian ini dipicu oleh ulah pengelola dapur yang nekat beroperasi berbulan-bulan menyuapi perut anak sekolah tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, -dokumen paling krusial yang menjamin keamanan pangan bagi jutaan anak sekolah.

​Keputusan itu tertuang dalam surat edaran BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 bertanggal 7 September 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa seribu lebih dapur MBG tersebut dijatuhi "sanksi sedang" berupa penghentian seluruh hak operasional maksimal 20 hari kalender.

​"Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara," bunyi poin kedua dalam surat edaran BGN tersebut, dikutip Sabtu, 12 September 2026.

​Temuan ribuan dapur tak berizin ini mempertegas ancaman nyata di lapangan. Selama beberapa bulan terakhir, kasus keracunan makanan setelah mengonsumsi sajian MBG telah dilaporkan berulang kali di sejumlah kabupaten dan kota. Banyak pihak menilai keracunan massal itu merupakan buah manis dari pembiaran dapur-dapur MBG yang beroperasi tanpa verifikasi standar kelayakan kesehatan.

​Ketiadaan SLHS mengindikasikan bahwa ribuan lokasi pengolahan makanan tersebut belum teruji aspek sanitasi air, kebersihan alat masak, tata ruang dapur, hingga kualifikasi penjamah makanan.

​Langkah BGN merilis surat penghentian sementara justru mengundang sorotan tajam. Langkah itu dinilai sebatas tindakan formalitas belaka. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pembekuan sementara selama 20 hari untuk mengurus pendaftaran SLHS. Jika bukti pendaftaran diserahkan, status pembekuan akan langsung dicabut.

​Model penindakan yang cenderung lembek dan berulang ini dinilai tak memberikan efek jera. Sikap pasif dalam melakukan penegakan hukum tata kelola, baru bereaksi keras setelah rentetan kasus keracunan memicu kegaduhan publik. 

"Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," tulis BGN dalam dokumen tersebut.

​Desakan agar BGN mempidanakan atau mencabut izin operasional dapur MBG bermasalah secara permanen kian menguat. Publik mempertanyakan mengapa dapur-dapur tanpa jaminan higiene dibiarkan menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah sejak awal program bergulir, sebelum akhirnya sanksi administratif ini dikeluarkan.

Editor : Maulana RJ
Makan Bergizi Gratis (MBG) dapur MBG Badan Gizi Nasional (BGN) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi keracunan mbg