Radar Jember - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jember menemui titik terang.
Pemkab Jember memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi aparatur kontrak maupun paruh waktu, sekaligus menyatakan kesiapan mengawal transisi mereka menuju status pegawai negeri sipil (PNS).
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal berkomitmen mengamankan posisi seluruh tenaga PPPK di wilayahnya yang berjumlah sekitar 8.236 orang.
Baca Juga: Bupati Fawait Pimpin Groundbreaking KNMP! Ini 3 Desa Pesisir Jember yang Disulap Jadi Sentra Modern
"Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai. Sejak awal tidak pernah ada pemutusan kontrak terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Gus Fawait, sapaan dia, belum lama ini (19/8)
Pernyataan ini merespons rencana kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI terkait pembenahan status aparatur negara.
Kebijakan tersebut mencakup dua poin krusial yakni pengangkatan PPPK menjadi PNS serta peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang seluruh pembiayaannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menyambut skema baru itu, Gus Fawait menyatakan Pemkab Jember mulai menyiapkan langkah teknis agar proses validasi dan administrasi kepegawaian tidak terhambat di tingkat daerah.
Langkah percepatan administrasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ketidakpastian status kepegawaian di daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan ribuan tenaga kerja pelayan publik di Jember.
"Kami sangat menyambut kebijakan Presiden. Pemkab Jember siap menyiapkan seluruh proses administrasi yang dibutuhkan agar peralihan status berjalan lancar tanpa kendala birokrasi," imbuh dia. (mau)
Editor : Imron Hidayatullahh