Radar Jember – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Jember 2026 memasuki pembahasan yang cukup alot.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember meminta adanya jaminan agar anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 tidak bergeser begitu saja ketika pemerintah daerah menyusun anggaran perubahan.
Hal ini menyusul penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang masih menyisakan ruang sekitar Rp 98 miliar untuk dibahas dan dialokasikan dalam perubahan anggaran.
Permintaan itu mengemuka dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Banggar DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di gedung DPRD Jember, Selasa (11/8).
Baca Juga: Dapat Amunisi Tambahan 223 Miliar! DPRD Jember Belum Putuskan Rencana Utang 786 Miliar Pemkab
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah daerah memastikan setiap perubahan anggaran tidak dilakukan dengan cara menggeser program yang sebelumnya telah disepakati DPRD dan pemerintah dalam APBD awal.
Anggota Banggar Fraksi PKS Nurhasan menilai ruang fiskal dari Silpa 2025 memang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program dalam perubahan APBD.
Namun, penggunaan ruang tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mengutak-atik anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD 2026 awal. Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian sejak awal agar perubahan anggaran tidak berubah menjadi pergeseran program secara sepihak.
“Saya minta kepastian tidak terjadi pergeseran terhadap anggaran yang sudah ditetapkan di APBD 2026 awal,” pintanya.
Silpa APBD 2025 yang menjadi salah satu sumber pembahasan dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp 648,225 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 150 miliar merupakan anggaran earmark yang sejak awal sudah ditentukan peruntukannya.
Lalu Rp 282 miliar digunakan untuk menutup defisit APBD awal dan sebesar Rp 120 miliar dialokasikan untuk menutup kekurangan pembayaran gaji.
Dengan demikian, masih terdapat ruang sekitar Rp 98 miliar yang dapat menjadi bahan pembahasan eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas perubahan APBD.
Bagi Nurhasan, persoalannya bukan semata-mata pada ke mana Silpa tersebut akan diarahkan, tetapi bagaimana memastikan anggaran yang sudah disahkan tidak ikut terganggu.
Ia meminta agar setiap OPD menyandingkan kondisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan sehingga DPRD dapat melihat dengan jelas program mana yang bertambah, berkurang, atau bergeser.
Penyandingan itu, kata dia, penting untuk mencegah program yang sudah dinanti masyarakat justru kehilangan anggaran karena dipindahkan ke OPD lain.
“Agar tidak ada lagi karena sesuatu hal, akhirnya dipangkas habis bahkan dipindahkan ke dinas lain. Padahal, kegiatan yang ada itu sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Berdasar pengalaman pembahasan sebelumnya, ia lalu mengusulkan agar jika memang diperlukan realokasi, pembahasannya dilakukan dalam ruang lingkup OPD yang menjadi mitra masing-masing komisi.
Artinya itu bukan dengan memindahkan anggaran dari OPD mitra satu komisi ke OPD mitra komisi lainnya. Dengan skema tersebut, total plafon anggaran dalam perubahan APBD tetap dapat dijaga tanpa mengubah pagu keseluruhan.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim kemudian menawarkan mekanisme penyelarasan melalui empat komisi bersama masing-masing OPD mitra. Hasil penyelarasan tersebut nantinya dilaporkan kepada Banggar sebelum menjadi bagian dari proses kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
“Penyelarasan tersebut dilaporkan kepada Banggar. Baru nanti ada semacam paripurna kesepakatan khusus untuk KUA PPAS Perubahan,” jelasnya.
Akan tetapi, mekanisme itu masih memunculkan pertanyaan dari Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo. Ia meminta batas kewenangan komisi diperjelas agar proses penyelarasan tidak justru menempatkan anggota dewan pada posisi harus mengambil keputusan untuk menggeser anggaran.
Menurut Ardi, perlu dibedakan secara tegas apakah komisi hanya bertugas mencocokkan anggaran dengan kebutuhan program atau memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran.
“Ini hanya menyelaraskan, mencocokkan, atau boleh ada kewenangan untuk menggeser? Karena kalau disuruh menggeser anggaran, lalu nggak digeser, akan jadi masalah kembali untuk teman-teman,” kata anggota fraksi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi menjelaskan, aturan memungkinkan adanya perubahan anggaran lintas OPD, lintas program, maupun perubahan program dan kegiatan.
Artinya, ruang untuk melakukan penyesuaian memang tersedia dalam mekanisme Perubahan APBD. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor kebijakan pemerintah daerah dan harus dibaca dalam konteks pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Yang tahu itu adalah kebijakan OPD masing-masing. Namun, plafon tetap jadi kebijakan bupati,” ujar Fauzi yang juga Ketua TAPD Jember. (kin/dwi)
Top of Form
Bottom of Form
Editor : Imron Hidayatullahh