SiLPA Capai 648 Miliar tapi Cuma Rp98 Miliar yang Bebas Pakai! Pemkab Jember Harus Putar Otak di PAPBD 2026

Sidkin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:30 WIB
"Yang dilarang adalah ada transaksi di bawah meja. Itu yang saya tegaskan dilarang dilakukan." ACHMAD IMAM FAUZI, Pj Sekda Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
"Yang dilarang adalah ada transaksi di bawah meja. Itu yang saya tegaskan dilarang dilakukan." ACHMAD IMAM FAUZI, Pj Sekda Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2025 sebesar Rp 648,225 miliar.

Angkanya tampak besar, akan tetapi itu tidak serta-merta menjadi ruang fiskal baru bagi Pemkab Jember dalam Perubahan APBD (PAPBD) 2026.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, dari total SiLPA tersebut sebagian besar sudah memiliki peruntukan.

Setelah dikurangi dana earmark Rp 150 miliar, kebutuhan menutup defisit APBD awal Rp 282 miliar, serta kekurangan pembayaran gaji Rp 120 miliar, ruang bebas untuk digunakan dalam Perubahan APBD 2026 hanya sekitar Rp 98 miliar.

Baca Juga: Bawa Budaya Pandalungan ke Ajang Internasional! SMPN 2 Jember Sabet 6 Trofi di IJMC 2026 Berkat Perpaduan Marching Band dan Tari

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, angka Rp 98 miliar tersebut menjadi salah satu dasar yang harus ditempatkan sejak awal dalam pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran prioritas dan anggaran plafon sementara (KUA-PPAS).

Artinya, pembahasan tidak bisa serta-merta memperlakukan seluruh Silpa Rp6 48 miliar sebagai sumber pendanaan yang masih tersedia.

“Sehingga yang bebas (digunakan dalam Perubahan APBD 2026, Red) adalah hanya Rp 98 miliar,” kata Fauzi dalam rapat pembahasan di gedung DPRD Jember, Selasa (11/8) sore.

Setelah ruang fiskal tersebut dipastikan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS tetap harus mengacu pada kerangka perencanaan yang lebih besar.

Baca Juga: Bikin Sopir Truk Tekor! Waspada Komplotan Pencuri Spesialis Aki Mengintai Truk Parkir Pinggir Jalan di Jember

Itu harus selaras dengan RKPD Jember 2026, dengan tema transformasi sosial, ekonomi dan penguatan ketahanan pangan yang produktif dan inklusif.

Di dalamnya juga melekat target pertumbuhan ekonomi 6,35 persen, kemiskinan 8,67 persen, pengangguran terbuka 3,07 persen, Indeks Gini 0,368, dan IPM 71,57.

“Kebijakan belanja daerah Jember berfokus pada pemenuhan standar pelayanan minimal, mandatory spending, dan kebijakan efisiensi,” ujar Fauzi.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Jember memproyeksikan PAD sebesar Rp 1,367 triliun. Komponennya terdiri atas pajak daerah Rp 523,548 miliar, retribusi Rp 826,007 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8,084 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 9,9 miliar.

Sementara pendapatan transfer turun Rp 3,063 miliar dari Rp 2,954 triliun menjadi Rp 2,951 triliun. Penurunan itu berasal dari transfer antardaerah, sedangkan transfer pemerintah pusat tetap Rp 2,769 triliun.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi tahap penting untuk menyelaraskan kembali kebutuhan dan kemampuan anggaran.

 Setiap perubahan program dan alokasi harus tetap berada dalam koridor KUA-PPAS serta aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nekat Terjang Gelombang Tinggi 3 Meter! Jukung Mama Gemoy Karam Dihantam Ombak di Plawangan Puger Jember

Fauzi menegaskan, ruang pembahasan memang masih terbuka, tetapi bukan berarti dapat mengabaikan prosedur.

“Apa pun boleh dilakukan sepanjang masih PPAS. Saya mengikuti aja konsensusnya, di tata tertib bagaimana. Yang dilarang adalah ada transaksi di bawah meja. Itu yang saya tegaskan dilarang dilakukan,” tegasnya. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
Pemkab Jember APBD PAPBD silpa DPRD jember