Dapat Amunisi Tambahan 223 Miliar! DPRD Jember Belum Putuskan Rencana Utang 786 Miliar Pemkab

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:00 WIB
DINAMIS: Wakil Ketua DPRD Jember Widarto memegang buku KUA-PPAS 2027 dalam rapat lanjutan Banggar bersama TAPD Pemkab Jember di ruang Banmus DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
DINAMIS: Wakil Ketua DPRD Jember Widarto memegang buku KUA-PPAS 2027 dalam rapat lanjutan Banggar bersama TAPD Pemkab Jember di ruang Banmus DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Pembahasan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 786 miliar di DPRD Jember belum mengarah pada keputusan persetujuan.

Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar), kemarin, DPRD masih meminta penjelasan lebih utuh terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebelum menentukan sikap terhadap rencana utang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, pembahasan tidak bisa hanya berfokus pada pinjaman sebagai sumber pembiayaan.

Baca Juga: Kekeringan Meluas di Jember! Ratusan KK di Lima Kecamatan Kesulitan Air Bersih, Kawasan Kota Terdampak

Sebab, dalam KUA terdapat komponen pendapatan, belanja, hingga pembiayaan yang seluruhnya harus dilihat sebagai satu kesatuan.

“Kami menyepakati KUA ini berarti menyepakati baik dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” katanya.

Menurut Widarto, ada tambahan ruang fiskal yang berpotensi memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Jember mendapatkan tambahan top up Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat hingga 2024 dengan total sekitar Rp 223 miliar.

Dana tersebut bersifat non-earmark sehingga tidak hanya dapat digunakan untuk belanja tertentu. “Nah, Rp 223 miliar itu menjadi amunisi buat Pemkab Jember yang harusnya sebentar lagi akan masuk,” ujar politisi PDIP Jember tersebut.

Baca Juga: Kisah Sederhana nan Mengharukan! Ibu Tangguh di Jember Ini Kerja Jadi Buruh Tebu demi Topang Suami yang Stroke

Tambahan anggaran tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif dalam membiayai pembangunan. Widarto mencontohkan rencana pembangunan infrastruktur yang diajukan eksekutif sekitar Rp 400 miliar.

Jika Rp 200 miliar dapat dibiayai melalui APBD 2026, maka kebutuhan pembiayaan pada tahun berikutnya bisa berkurang.

Karena itu, pembahasan mengenai utang masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan KUA. DPRD juga belum menentukan apakah persetujuan pinjaman nantinya dilakukan melalui keputusan tersendiri atau menjadi bagian dari kesepakatan KUA-PPAS.

“Tentu akan diambil pada saatnya akan diambil keputusan. Apakah DPRD akan menyetujui hutang, ini masih dinamika tadi,” terangnya.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, Widarto menegaskan sikap penolakan terhadap pinjaman belum berubah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur desa tetap penting, tetapi sumber pembiayaannya tidak harus berasal dari utang.

Baca Juga: Karnaval Budaya Bergeser Jadi Adu Sound Horeg, DPRD Jember Siapkan Perda Ketertiban Umum

Ia menilai kenaikan PAD serta pemanfaatan proyeksi SiLPA 2026 masih dapat menjadi alternatif untuk menutup defisit. “Sumber pembiayaannya tidak harus dengan hutang,” tegasnya.

Untuk diketahui, pembahasan ini akan masih berlangsung dalam pekan ini. Rencananya dalam waktu dekat, bakal ada keputusan terkait pinjaman tersebut, apakah disetujui atau ditolak. (kin/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Pemkab Jember APBD kuappas DPRD jember utang pemkab