KALIWATES, Radar Jember - Pemerintah daerah mulai mengambil langkah berbeda terhadap aktivitas pertambangan galian C di Jember. Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan bahwa dari sekian banyak lokasi pertambangan bahan galian golongan C yang beroperasi, hanya sedikit pengusaha yang mengantongi izin resmi.
"Di Jember terkait galian C, yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan (hanya 7 yang legal)," katanya, saat memberikan keterangan terbuka, saat acara Pro Guse, di SMPN 1 Jember, (17/7).
Baca Juga: Dorong Kepatuhan! Pemkab Jember Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 30 September
Guna membedakan tambang legal dan ilegal, kata dia, Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar resmi perusahaan galian C yang mengantongi izin berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Langkah transparansi ini agar masyarakat, termasuk anggota dewan, ikut mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi penambangan tanpa izin di lapangan. "Untuk yang tidak berizin, tentu kita tidak bisa sendirian. Kita harus melibatkan semua pihak, Forkopimda juga," katanya.
Lebih lanjut, pernyataan Gus Fawait ini, sapaan dia, mempertegas sikapnya saat Rapat Paripurna di DPRD Jember, beberapa pekan lalu, (27/6).
Baca Juga: Seriusi Pajak Gunung Sadeng dan Reklame, Gus Fawait Bidik PAD Jember Rp 1,6 Triliun
Kala itu, ia mendorong para legislator Tegalboto untuk turun langsung mengecek kondisi lapangan berdasarkan komisi maupun Dapil, dengan pendampingan dari jajaran eksekutif. "Saya berharap, 50 anggota DPRD bersama kita nanti turun mengecek masing-masing Dapilnya, karena hanya ada 7 tambang yang legal, yang izinnya dari A-Z, selesai," harap Gus Fawait.
Editor : Maulana RJ