DPR Minta Pemkab Jember Tindak Hotel dan Rumah Sakit yang Sedot Air Tanah Illegal

Maulana RJ • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:55 WIB
Kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, (tengah berkopiah) ditemani Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Pandalungan, di Kantor PDAM Jember, Rabu, (29/7/2026). (Maulana/Radar Jember)
Kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, (tengah berkopiah) ditemani Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Pandalungan, di Kantor PDAM Jember, Rabu, (29/7/2026). (Maulana/Radar Jember)

KALIWATES, Radar Jember - Kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah memutar otak untuk menjaga stabilitas fiskal. 

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan BUMD seperti Perumdam Tirta Pandalungan Jember tidak boleh lagi bermanja-manja bergantung pada Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari APBD.

​"Kepala daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal, TKD berkurang, sementara beban pengeluaran bertambah untuk pembiayaan (gaji) PPPK dan program daerah lainnya," kata Politisi PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu, saat kunjungan kerja ke kantor PDAM Jember, Rabu, (29/7/2026).

Baca Juga: Sentil Proyek Tol dan Bandara yang Mandek, Bupati Jember Desak Anggota DPRD Ikut Pasang Badan Lobi Pemerintah Pusat

​Menurut dia, BUMD memiliki peran ganda: menjalankan fungsi pelayanan publik (public service obligation) sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian daerah melalui kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jadi BUMD harus mandiri, jangan terus-menerus minta suntikan modal APBD," katanya.

Ia mendesak direksi dan dewan pengawas baru PDAM Jember agar mengejar target penambahan jumlah pelanggan dari 50 ribu menjadi 100 ribu Sambungan Rumah (SR) dalam kurun lima tahun ke depan.

​Untuk mencapai efisiensi fiskal sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan, Khozin mendorong pemerintah daerah memberlakukan ketegasan aturan bagi sektor usaha komersial. Ia meminta seluruh hotel, restoran, hingga rumah sakit di Jember diwajibkan menggunakan layanan air minum BUMD dan menghentikan pengisian air dari sumur bor mandiri.

​"Perusahaan-perusahaan, hotel, restoran, dan rumah sakit wajib menggunakan air PDAM. Tidak boleh lagi menggunakan sumur bor pribadi. Sebab kalau itu dibiarkan, Pemda dan masyarakat yang dirugikan—berbisnis di sini, tetapi perputaran uangnya tidak berputar di daerah," imbuh legislator Dapil Jember-Lumajang tersebut.

Baca Juga: Homecare Pertama di Indonesia Resmi Dilaunching, Bupati Jember: Orang Miskin Berhak Punya Dokter Pribadi

Menanggapi lecutan dari Komisi II DPR RI, Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan atau PDAM Jember, Ardani Yusuf, menyatakan kesiapannya lepas dari ketergantungan APBD. Ardani menegaskan ekspansi layanan dan pengembangan infrastruktur perusahaan tidak akan menyedot dana APBD Jember, tetapi —sebagaimana yang disarankan Komisi II— memanfaatkan pembiayaan dari APBN, perbankan, hingga skema kerja sama swasta (Build-Operate-Transfer / BOT dan Build-Transfer-Operate / BTO).

​"Kami menangkap pesan tersebut. Target lima tahun ke depan adalah melipatgandakan cakupan menjadi 100 ribu sambungan rumah. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mendapatkan komitmen bantuan tiga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK dengan tambahan kapasitas sebesar 220 liter per detik," katanya.

Baca Juga: Tantang Direksi BUMD Mandiri Tanpa Menyusu ke APBD, Bupati Gus Fawait Beri Deadline 2 Minggu Buat Terobosan

​Ardani menambahkan, PDAM Jember telah menyiapkan blueprint lima program strategis untuk memperkuat kinerja bisnis perusahaan, meliputi peningkatan kontinuitas pelayanan berbasis K3, transformasi teknologi, pemangkasan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water), perluasan cakupan layanan, serta peningkatan kualitas SDM.

​"Dalam tiga bulan ini, kami berfokus menyelesaikan seluruh readiness criteria—mulai dari dokumen lingkungan, RISPAM, DED, hingga perizinan lahan—sehingga bantuan dari APBN bisa langsung dieksekusi tanpa membebani keuangan daerah," tambah Ardani.

Editor : Maulana RJ
Jember komisi ii dpr penyertaan modal bumd Perumdam Tirta Pandalungan