Radar Jember - Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan keputusan rapat tertutup bukan diambil secara sepihak.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat bersama peserta rapat untuk menentukan apakah sebuah rapat berlangsung terbuka atau tertutup.
Ia menjelaskan, tata tertib hanya mewajibkan rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum dilaksanakan secara terbuka.
Baca Juga: Tak Hanya KIP Kuliah, Mahasiswa Jember Punya Banyak Pilihan Beasiswa yang Masih Jarang Diketahui
Adapun rapat-rapat lain, termasuk pembahasan KUAPPAS, dapat diputuskan tertutup apabila forum menyepakatinya.
“Sebetulnya di banyak DPRD lain juga biasa saja, ada rapat yang sifatnya terbuka dan ada yang tertutup. Di tata tertib kita juga sudah diatur. Yang wajib terbuka itu rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (28/7).
Menurut Widarto, ada beberapa pertimbangan mengapa forum memilih rapat tertutup.
Salah satunya karena pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga angka-angka yang dibahas masih berupa proyeksi dan sangat dinamis.
Baca Juga: Pernah Bertanya dari Mana Huruf Berasal? Museum Huruf Jember Menyimpan Jawabannya
Selain itu, rapat tertutup juga dimaksudkan agar pembahasan tidak memunculkan tafsir seolah telah terjadi kesepakatan final atau transaksional terhadap besaran anggaran.
Karena itu, ia memastikan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan upaya menutup akses informasi publik.
“Selama ini kita sangat terbuka. Informasi apa pun silakan ditanyakan. Dokumen KUAPPAS juga kalau teman-teman wartawan ingin membaca, monggo, ada di ruangan saya," katanya.
Widarto juga menegaskan pembahasan anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka setelah proses pembahasan selesai. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh