KALIWATES, Radar Jember - Pemerintah daerah mengambil langkah taktis guna menggairahkan iklim investasi dan meringankan beban pelaku usaha lokal. Melalui kebijakan relaksasi fiskal terbaru, Pemkab Jember resmi memperpanjang masa pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak daerah hingga dua bulan ke depan.
Kebijakan insentif itu diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Menurut dia, semula program pemutihan denda pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.
Namun menimbang tingginya antusiasme warga serta kebutuhan dunia usaha, kata dia, Pemkab memutuskan memperpanjang tenggat waktu hingga 30 September 2026.
"Kami memutuskan memperpanjang pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah sampai tanggal 30 September 2026," katanya, saat pemaparan progres kinerjanya terbuka, bertajuk Pro Gus'e Update, di SMPN 1 Jember, (17/7).
Kendati demikian, Gus Fawait, sapaan dia, memberikan catatan krusial. Relaksasi ini tidak berlaku serampangan. Pemkab Jember mematok syarat ketat, insentif hanya menyasar para pelaku usaha atau wajib pajak yang telah mengantongi izin resmi atas operasional usahanya.
Sejumlah sektor pajak daerah masuk dalam radar pemutihan ini, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak barang dan jasa tertentu.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi sektor informal sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di Jember tanpa harus mencekik para pelaku usaha yang taat hukum. "Pembebasan ini berlaku untuk pajak-pajak yang memang menjadi kewenangan Pemkab Jember," imbuh Gus Fawait.
Editor : Maulana RJ