Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sebut Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Cacat Hukum, Mahfud MD: Hanya KPK yang Berhak Mengambil Alih!

Maulana RJ • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:50 WIB
Mahfud MD, saat berbicara dalam tayangan di kanal YouTube resminya, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.
Mahfud MD, saat berbicara dalam tayangan di kanal YouTube resminya, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.

JAKARTA, Radar Jember - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras langkah pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. 

Mahfud menilai, penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 11 Juli 2026 tersebut ilegal dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Mahfud, dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, tidak dikenal istilah pengalihan atau penyerahan lanjutan penyidikan antar-institusi penyidik. "Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud MD, saat berbicara dalam tayangan di kanal YouTube resminya, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.

Mahfud menjelaskan, prosedur yang sah menurut hukum adalah pelimpahan perkara (P21), yang mensyaratkan penyidikan di kepolisian telah rampung, minimal memiliki dua alat bukti, dan tersangka telah diperiksa. Sementara dalam kasus ini, Febri Adriansyah bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka.

Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum untuk mengambil alih penyidikan dari Polri atau Kejaksaan hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Ia mencurigai ada agenda terselubung di balik anomali hukum ini. Mahfud mengendus adanya aroma kompromi politik demi melokalisir perkara agar tidak menyeret aktor-aktor kakap lain di tingkat atas. "Tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," tegasnya. 

Lebih lanjut, Mahfud memetakan tiga skenario janggal yang berpotensi terjadi akibat pemaksaan prosedur ini: Pertama, Peluang Lolos via Praperadilan: Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal oleh Polri membuat Febri Adriansyah berpeluang besar memenangkan gugatan praperadilan. 

kedua, Lokalisasi Kasus: Kejaksaan diduga sengaja memperlambat atau mementahkan bagian penyidikan tertentu agar kasus berhenti di tingkat tersangka saat ini dan tidak merembet ke pihak lain. ketiga, Pengambangan Perkara: Kasus sengaja dibiarkan menggantung untuk kemudian dideponer (dikesampingkan demi kepentingan umum). 

Melihat rusaknya sistem penegakan hukum ini, Mahfud mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus Febri Adriansyah. Lantaran proses ini masih berada di ranah eksekutif dan belum masuk ke lembaga yudikatif (pengadilan), Mahfud juga meminta Presiden turun tangan membuka jalan bagi KPK guna menyelamatkan muruah hukum nasional. 

Editor : Maulana RJ
Polisi vs Jaksa mahfud md kasus korupsi Febri Adriansyah pencucian uang