Radar Jember - Hubungan Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa berada di titik nadir. Saling intip, saling intai, hingga berujung pada pengerahan kekuatan bersenjata di jantung ibu kota, mempertegas ketegangan yang kian tak terkendali. Ini bukan lagi sekadar penegakan hukum murni, melainkan perang terbuka dua raksasa penegak hukum.
Ketegangan bersenjata nyaris pecah di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berambut cepak dilaporkan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dipimpin langsung oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto serta Brigadir Jenderal Cpm Anggiat Napitupulu dari Satgas PKH, kedatangan pasukan ini dikabarkan untuk menarik paksa seorang saksi. Merespons gertakan tersebut, kepolisian langsung menyiagakan personel Brigade Mobil (Brimob) lengkap dengan kendaraan taktis dan senjata laras panjang guna membentengi markas mereka.
Prahara ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan maraton yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya.
Sehari sebelumnya, polisi merangsek masuk ke Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan—sebuah restoran Prancis yang sebelumnya menjadi saksi bisu insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Iqbal Mustofa. Di tempat tersebut, penyidik kepolisian menemukan sebuah brankas yang diduga kuat bertalian dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap bernilai fantastis.
"Masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, usai penggeledahan.
Berdasarkan laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Febrie Adriansyah dituding terlibat dalam sederet skandal hitam. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi kongkalikong lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya, pengamanan perkara suap hakim agung Zarof Ricar terkait kasasi Ronald Tannur, hingga mafia tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang memicu padamnya listrik massal (blackout) di Sumatra. Polisi mengendus adanya peran gatekeeper atau makelar berseragam sipil yang mengelola aset-aset gelap milik oknum tinggi Kejaksaan Agung melalui korporasi cangkang.
Namun, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Mendapat angin segar dari Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan tambahan anggaran dalam pemberantasan korupsi, gedung bundar menyiapkan amunisi balasan. Jaksa kini tengah membidik dugaan korupsi masif pada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait proyek strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyelidikan ini menyasar Kepala BGN Dadan Hindayana, purnawirawan Polri Sony Sanjaya, hingga oknum perwira polisi aktif. Kejaksaan mengendus modus manipulasi penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta praktik lancung pembagian komisi porsi makanan antara pemilik yayasan bentukan kepolisian dengan pengelola operasional dapur.
"Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (9/7/2026).
Adu kuat ini kian meruncing pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXII/2025 yang mengabulkan gugatan Perhimpunan Pemuda Madani. Putusan tersebut resmi memangkas imunitas absolut jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, sehingga kepolisian kini dapat memeriksa, menggeledah, hingga menahan jaksa nakal tanpa perlu restu tertulis dari Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
Amputasi hukum inilah yang kini dimanfaatkan kepolisian untuk mengejar Febrie Adriansyah dan gerombolannya, sementara Kejaksaan membalas dengan membongkar ekspansi bisnis yayasan-yayasan milik kepolisian di proyek pangan nasional. Di tengah kelumpuhan KPK akibat revisi undang-undang, publik disuguhi tontonan mengerikan: penegakan hukum yang sarat akan aroma dendam kesumat.
Editor : Maulana RJ