Radar Jember - Di tengah ketidakpastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai penjuru daerah,
Pemkab Jember memilih mengunci komitmen politik dan anggaran demi mengamankan masa depan ribuan aparatur sipilnya, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Bupati Jember Muhammad Fawait, secara blak-blakan mengklaim wilayahnya sebagai pionir dalam memberikan kepastian hukum bagi PPPK.
“Kabupaten Jember adalah kabupaten yang dari awal, bahkan mungkin yang pertama, yang menyampaikan kejelasan dari nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” katanya, (8/7).
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jember kini menjadi daerah dengan volume pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia.
Gus Fawait, sapaan dia, mengakui bahwa pengangkatan terbesar ini juga memiliki konsekuensi terhadap beban fiskal daerah.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa Pemkab Jember menggaransi kontrak kerja untuk formasi penuh waktu dan paruh waktu tetap melenggang mulus hingga tahun 2027 maupun di tahun-tahun berikutnya.
Syaratnya, performa pegawai wajib memenuhi rapor standar kriteria kelayakan yang dipatok oleh BKN.
Lebih jauh, Gus Fawait mengaku tidak hanya memikirkan terkait status kontrak PPPK, namun juga urusan kesejahteraannya.
“Fokus utama kami adalah terus memikirkan dan memperjuangkan regulasi peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Terlebih di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, Pemkab Jember tidak melakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya untuk TPP PNS.
“Ini adalah bentuk sikap keberpihakan Pemkab Jember kepada para ASN yang telah berjuang siang dan malam untuk memajukan Jember,” pungkas mantan anggota DPRD Jatim itu. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh