JAKARTA, Radar Jember - Otoritas pajak terus memperluas cengkeraman ke sektor ekonomi digital. Setelah menunjuk empat raksasa e-commerce, pemerintah memastikan seluruh platform marketplace di Indonesia cepat atau lambat akan dipaksa menjadi kepanjangan tangan negara untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara masif dan berkala. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menunjuk Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada yang aturannya mulai mengikat pada 1 Agustus 2026.
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Lewat skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace diwajibkan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto alias omzet penjual. Kewajiban ini menyasar para pedagang dalam negeri yang mengantongi omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Otoritas berdalih langkah ini bukan jenis pungutan baru, melainkan sekadar pergeseran beban administratif penagihan dari wajib pajak ke pengelola platform.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berargumen bahwa regulasi ini hanya merombak tata cara pelunasan pajak agar adaptif dengan ekosistem digital. Jika dulu pedagang menyetor sendiri kewajibannya, kini platform yang akan memotong langsung di depan.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Kendati diklaim hanya mengubah mekanisme, kebijakan ini tak pelak memicu kekhawatiran baru bagi pelaku UMKM digital yang kian terhimpit regulasi, di tengah bayang-bayang ketatnya persaingan pasar domestik.
Editor : Maulana RJ