Radar Jember - Eksekutif dan legislatif baru saja mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Tak tanggung-tanggung, lima Raperda didok sekaligus di Gedung DPRD Jember, belum lama ini (27/6).
Lima Perda itu empat di antaranya usulan DPRD yakni Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah; Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2040; Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan, dan satu Perda rutin yakni Perda LPP APBD 2025.
Bapemperda DPRD Jember mencatat, perjalanan pembahasan empat Raperda inisiatif dewan itu sudah cukup lama bahkan telah bertahun-tahun.
Dari sejak diusulkan, dibahas Pansus, fasilitasi Pemprov, hingga disahkan.
"Kami berharap Perda ini menjadi instrumen efektif dalam pembangunan Jember, dan kami mendorong Bupati Jember segera menetapkan peraturan bupati (aturan turunan Perda)," kata Ketua Bapemperda, Hanan K. Ratmono, (27/6).
Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut baik regulasi anyar inisiatif dewan itu.
Sebagai mantan legislator DPRD Jatim, ia mengaku paham betul bagaimana proses penyusunan Raperda itu yang sangat menyita banyak waktu dan tenaga.
Baca Juga: Momen Hangat Gus Fawait saat Temui Warga Pelosok Utara Perbatasan Jember Bondowoso
"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak. Kerja sama dan sinergi inilah yang terus kita harapkan agar setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak untuk kepentingan masyarakat," katanya, (27/6).
Gus Fawait, sapaan dia, menyatakan bahwa setiap lahirnya regulasi harus relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia tidak menghendaki Perda berakhir hanya jadi macan kertas yang ompong.
"Penetapan 5 Perda ini bukti semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif. Mari kita terus bergandengan tangan, memperkuat komitmen, dan bekerja dengan penuh cinta demi mewujudkan Jember Baru, Jember Maju," pungkas mantan Politisi Partai Gerindra itu. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh