Radar Jember - Program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang digagas Kementerian Pertahanan (Kemhan) berujung tragedi. Hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak dimulai 17 Juni 2026, lima peserta gugur di berbagai satuan pendidikan TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, membongkar adanya disfungsi fatal dalam proses skrining kesehatan pra-latihan. Salah satu korban tewas bahkan diketahui memiliki penyakit bawaan yang lolos dari deteksi medis.
"Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2026).
Daftar Korban Jiwa Latsarmil SPPI 2026:
- Yonanda Muhammad Taufiq: Meninggal akibat cardiac arrest (henti jantung).
- Anisa Muyassaroh: Meninggal akibat heat stroke (sengatan panas ekstrem).
- Novia Rahmadhani Sihotang: Meninggal akibat komplikasi Tuberkulosis (TB).
- Muhammad Rifki Renaldi Gunawan: Meninggal akibat sesak napas saat latihan.
- Nola Diasari: Meninggal akibat sesak napas saat latihan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang pemeriksaan kesehatan gagal total dalam memberikan perlindungan maksimal bagi 35.476 peserta sipil calon pengelola Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut.
Yulius menilai santunan dari Kemhan tidaklah cukup. Ia mendesak adanya investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian prosedural dan menuntut pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) seluruh kegiatan Latsarmil yang dijadwalkan hingga 31 Juli 2026 tersebut.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegasnya.
Menurut DPR, negara tidak bisa cuci tangan atau berlindung di balik surat pernyataan persetujuan yang ditandatangani peserta. "Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ucap Yulius.
Ia menambahkan, tanggung jawab keselamatan warga sipil berada mutlak di tangan Kemhan sejak mereka dimobilisasi. "Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," jelasnya.
DPR meminta audit menyeluruh yang mencakup validitas medical check-up, kesiapan fasilitas medis TNI di lapangan, hingga proporsionalitas beban latihan fisik untuk warga sipil. "Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkas Yulius.
Editor : Maulana RJ