Radar Jember - Pemerintah daerah menghadapi ujian berat dalam menyeimbangkan dua kebutuhan primer masyarakat yang saling bertubrukan: ketahanan pangan dan ekspansi perumahan.
Menanggapi ketegangan tata ruang ini, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh absen atau hanya memihak salah satu.
"Ini dua hal yang tidak bisa kita pilih salah satu saja, apakah sektor pangan saja atau perumahan saja. Dua-duanya harus berjalan dengan baik," katanya, saat memberikan paparan di Kantor DTPHP Jember, 6 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, kegagalan menyelaraskan kedua sektor ini merupakan potret ketiadaan peran pemerintah.
Di tengah masifnya alih fungsi lahan akibat menjamurnya rumah tangga baru, ia mengklaim Pemkab Jember telah berhasil menambah sekitar 300 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Angka ini disodorkannya sebagai bukti konkret komitmen daerah, sekaligus menantang publik untuk menguji klaim tersebut dengan basis data.
"Kita berbicara data, jangan percaya kalau tidak berdasarkan data. LP2B kita nambah kurang lebih 300 hektare, tidak mudah itu lho," cetusnya.
Gus Fawait, sapaan dia, juga menggarisbawahi regulasi ketat yang mengunci status lahan itu.
Sekali kawasan ditetapkan sebagai LP2B, statusnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak akan bisa diubah dari zona hijau menjadi zona kuning (permukiman).
Terlebih, ada wacana penghapusan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk memperkuat posisi hukum LP2B. "Itu jadi LP2B selamanya, atau minimal selama saya menjadi bupati, itu tidak akan diubah," tegas Gus Fawait.
Menambah luas lahan pertanian baru di Pulau Jawa diakui Gus Fawait sebagai misi yang hampir mustahil.
Oleh karena itu, strategi Jember mengekor kebijakan pusat: mempertahankan lahan eksisting yang tersisa dan menggenjot luas panen melalui intervensi teknologi serta infrastruktur.
"Nah, itu adalah salah satu ikhtiar untuk meningkatkan luas panen pertanian kita," pungkasnya. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh