Radar Jember - Gempita Piala Dunia 2026 tidak hanya menyedot perhatian jutaan penggila sepak bola, tetapi juga menjadi ladang basah yang dieksploitasi habis-habisan oleh jaringan judi online (judol). Ironisnya, lonjakan transaksi haram ini terkesan bergulir tanpa penindakan yang progresif dan sistemik oleh otoritas terkait.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, melontarkan kritik keras terhadap lambatnya respons pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut dia, euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia ini telah dibajak oleh sindikat ilegal, sementara langkah mitigasi dari negara masih bersifat reaktif.
"Fenomena maraknya judi online bola selama Piala Dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Praktik terlarang tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya," ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Oleh menyoroti pola klasik penanganan judol oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang selama ini dinilai tidak efektif. Penghapusan (take down) situs dianggap percuma jika dilakukan tanpa strategi pemutusan hulu ekosistem digitalnya. Begitu satu domain ditutup, seribu situs cermin (mirroring) langsung berganti rupa.
"Komdigi bersama Polri harus membentuk tim gabungan untuk menutup situs judi online bola. Komdigi dan Polri harus bekerja keras karena memberantas judi online bukan perkara mudah. Ketika satu situs ditutup, biasanya akan muncul lagi situs baru dengan berbagai modus dan alamat berbeda," kata Oleh.
Ketegasan intervensi negara kini dipertanyakan. Guna memutus siklus "patah tumbuh hilang berganti" ini, Komisi I mendesak Komdigi dan Polri tidak lagi bekerja sendiri-sendiri dalam sekat ego sektoral. Pembentukan tim gabungan khusus yang bergerak secara real-time selama Piala Dunia 2026 menjadi harga mati.
Tak hanya di wilayah siber, kelemahan fatal penegakan hukum juga terletak pada penelusuran aliran dana. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak untuk dioptimalkan. "Pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga harus menelusuri dan memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut," cetus Oleh.
Indikasi kelengahan aparat ini diperkuat oleh data internal PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya blak-blakan mengungkap tren bahwa transaksi deposit judi online selalu meroket tajam pada akhir pekan, dan mencapai puncaknya saat turnamen sepak bola internasional bergulir. Sayangnya, data prediktif dan valid seperti ini kerap kali hanya berakhir di meja arsip tanpa ada operasi tangkap tangan berskala masif terhadap bandar besar.
"Pemerintah harus menjadikan temuan PPATK sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai euforia Piala Dunia justru dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk memperluas praktik ilegal yang merugikan masyarakat," kata Oleh menutup pernyataannya.
Editor : Maulana RJ