JAKARTA, Radar Jember - Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penghentian sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur dan akhir pekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk mendongkrak efisiensi anggaran negara.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi optimalisasi tata kelola dan efisiensi biaya tanpa menurunkan kualitas layanan saat program berjalan.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG," kata Arum dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Dengan aturan baru ini, pasokan makanan gratis untuk peserta didik maupun kelompok non-peserta didik (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) otomatis setop total pada libur sekolah dan hari libur nasional, hari libur keagamaan dan libur khusus dari pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Penghentian operasional ini berdampak langsung pada pemangkasan insentif bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Arum menegaskan, seluruh SPPG yang libur tidak akan menerima insentif operasional. Langkah drastis ini diklaim mampu menyelamatkan kas negara hingga triliunan rupiah.
"Jika dikaitkan dengan 27.820 SPPG yang beroperasi selama 18 hari libur, kita bisa melakukan efisiensi insentif sebesar Rp3 triliun," kata Arum.
Meski distribusi makanan dan insentif disetop, BGN memastikan aspek keamanan aset di puluhan ribu titik SPPG tetap dijaga ketat oleh petugas keamanan yang bersiaga 24 jam secara bergantian. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan program yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor : Maulana RJ