Radar Jember - Pemkab Jember memilih jalur cepat dalam urusan penataan ruang demi menggaet investasi.
Alih-alih merampungkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Bupati Jember Muhammad Fawait mengisyaratkan pemanfaatan jalur patas pusat sebagai landasan hukum baru penataan wilayah.
Gus Fawait, sapaan dia, menyatakan bahwa eksekusi penataan ruang, termasuk terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kini tak perlu lagi menyandera waktu hingga Perda RTRW disahkan.
"Hari ini tidak harus menunggu disahkannya Perda RTRW. Nah, ini tahapannya yang keputusan dari Pak Menteri yang baru itu bersama Pak Mendagri," katanya, ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jember (20/6)
Menurutnya, Pemkab Jember telah mengirimkan berkas usulan ke kementerian melalui Satgas Tata Ruang dan kini tinggal menunggu lampu hijau dari Jakarta.
"Dari kementerian nanti dikirim ke Jember, nah itu sudah bisa jadi landasan untuk penataan tata ruang dan bisa dijadikan acuan," jelasnya.
Langkah potong kompas ini memicu kritik dari sejumlah fraksi di Parlemen Tegalboto.
Merespons itu, Gus Fawait menilai bahwa setiap proyek di Jember wajib menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah konflik lahan dengan masyarakat.
"Dampak ekonomi nyata ke depannya akan lebih berfokus pada sektor yang langsung menyentuh kehidupan warga, seperti UMKM, pertanian," tambah dia, saat rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi (22/6).
Gus Fawait memaparkan strategi hulunya, yakni mempercepat penerbitan izin usaha baru dan memperketat kepatuhan pengusaha dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Laporan akhir inilah yang nantinya diklaim menjadi indikator keberhasilan ekonomi daerah.
"Investasi harus mendorong peningkatan daya beli warga, bukan sekadar keuntungan bagi investor," pungkasnya. (mau)
Editor : Imron Hidayatullahh