Radar Jember - Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung memicu amarah publik. Korban diduga disiksa dan disekap selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), hingga mengalami kerusakan wajah parah dan kebutaan. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap polisi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, bergerak cepat mengoordinasikan penanganan medis dan menuntut hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Politikus Golkar ini geram melihat kondisi korban, namun mengagumi daya juangnya.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” ujar Atalia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Atalia menegaskan negara harus hadir. Saat ini, korban tengah menjalani rekonstruksi wajah di RS Hasan Sadikin Bandung dengan biaya penuh dari Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi pelaku, yang diketahui juga memiliki rekam jejak menyiksa mantan istrinya. Selain menyiksa, pelaku juga menggasak harta korban senilai Rp50 juta.
“Fokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejak beberapa waktu lalu saya langsung menghubungi berbagai lembaga. Alhamdulillah, sejumlah instansi kini sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,” katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat I ini menekankan bahwa tindakan pelaku adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas rasa aman. Atalia mendesak aparat tidak memberi ampun dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya atas penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan.
“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atalia.
Menutup pernyataannya, Atalia meminta masyarakat bergerak bersama kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang masih berkeliaran. “Saya mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian. Jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Editor : Maulana RJ