Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Setujui Bahas 6 Raperda, DPRD Jember Beri Catatan Kritis: Jangan Sampai BUMD Malah Caplok Usaha Wong Cilik!

Sidkin • Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB
DISKUSI: Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Ahsan, kemarin (22/6) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
DISKUSI: Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Ahsan, kemarin (22/6) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Fraksi-fraksi di DPRD Jember melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap nota pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Jember, kemarin (22/6).

Mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), perlindungan usaha rakyat, nasib petani, hingga penataan utilitas perkotaan.

Enam Raperda yang mulai dibahas meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Perumda Air Minum Tirta Pandalungan Jember, serta perubahan Perda Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.

Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tujuh fraksi menyampaikan pandangan terhadap enam Raperda tersebut. Meski seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, sejumlah isu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 648,225 miliar menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Di tengah kebutuhan pembangunan yang masih besar, anggaran yang tidak terserap secara optimal dinilai perlu dievaluasi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Nilai tersebut tergolong cukup besar dan menunjukkan masih adanya ruang yang perlu diperbaiki dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga mengingatkan agar evaluasi APBD tidak hanya berorientasi pada capaian administratif dan statistik semata, tetapi sejauh mana anggaran mampu menjawab persoalan masyarakat.

Baca Juga: Ada Dapur Fiktif di Program MBG Jember? Satgas Ambil Tindakan Tegas Lakukan Audit Total Mulai Pekan Ini!

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pengembangan usaha Perumda Perkebunan Kahyangan tidak mengganggu ruang usaha yang selama ini telah dibangun masyarakat.

Menurut mereka, pemerintah harus memastikan kehadiran badan usaha milik daerah justru memperkuat ekonomi rakyat.

“Kami berharap bahwa perluasan ruang usaha tersebut kemudian tidak menggeser ekosistem ekonomi yang sudah dilakukan oleh rakyat, lalu diambil alih atau harus bersaing dengan Perumda. Karena pada prinsipnya negara harus hadir sebagai regulator, pelindung dan fasilitator bagi berkembangnya usaha rakyat, bukan kompetitor mereka,” tegas Alfan.

Perhatian terhadap kepentingan masyarakat juga disampaikan Fraksi Gerindra yang meminta agar cadangan pangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi petani lokal.

Juru bicara Fraksi Gerindra Alfian Andri Wijaya menegaskan pengisian cadangan pangan harus mengutamakan hasil panen petani Jember.

Baca Juga: Persid Jember Perpanjang Kutukan 18 Tahun, Eks Asisten Manajer Angkat Bicara!

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dari anjloknya harga komoditas saat musim panen raya.

"Mekanisme distribusi saat krisis atau stabilisasi harga harus transparan dan berbasis data agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan pangan sehingga penyaluran dapat tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu mendapat perhatian khusus dari Fraksi PKB dan Fraksi Golkar Amanah.

Juru Bicara PKB Sunarsi Khoris menyampaikan, regulasi tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata ruang daerah yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Pamer Rapor Ekonomi di Paripurna, Gus Fawait Serukan Eksekutif dan Legislatif Jember Harus Rukun Demi WTP

Selama ini keberadaan jaringan listrik, telekomunikasi, pipa air, dan utilitas lainnya dinilai berkembang tanpa pola yang terintegrasi.

"Jangan sampai aturan ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. Kami ingin melihat wajah Kabupaten Jember yang semakin tertata, modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Amanah M. Holil Asyari menegaskan bahwa keberadaan regulasi harus dibarengi penertiban yang konsisten serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan kabel semrawut, jaringan yang tumpang tindih, dan berbagai utilitas yang mengganggu estetika kota dapat ditata dengan lebih baik.

“Kami menyarankan agar regulasi ini nantinya diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, berupa penertiban yang tegas dan penerapan sanksi administratif yang memberikan efek jera bagi penyelenggara utilitas yang melanggar,” pungkasnya. (kin/dwi)

Enam Raperda

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.
5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #paripurna dpr #Jember #Raperda #DPRD jember