Radar Jember - Kementerian Sosial RI memberikan angin segar bagi warga kurang mampu yang namanya belum tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial.
Saat ini, masyarakat yang membutuhkan memiliki kesempatan besar untuk mendaftarkan diri secara mandiri agar bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pendaftaran ini sifatnya terbuka, fleksibel, serta dipastikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Warga bisa memilih cara yang paling nyaman, baik secara online bermodalkan ponsel pintar maupun datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Jika memilih jalur digital yang praktis, langkahnya dimulai dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
Pengguna cukup membuat akun baru dengan memasukkan data penting seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, serta nomor handphone yang aktif. Setelah mengunggah foto e-KTP dan swafoto memegang KTP yang tampak jelas, sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi. Begitu berhasil masuk ke akun, warga tinggal mengakses menu "Daftar Usulan", memilih opsi "Tambah Usulan", menentukan jenis bansos yang diinginkan, dan melengkapinya dengan foto pendukung kondisi ekonomi sebelum mengeklik tombol kirim.
Bagi warga yang lebih mantap berurusan langsung, opsi tatap muka di kantor desa atau kelurahan tetap dilayani dengan ramah.
Syaratnya cukup membawa fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga, lengkap dengan surat keterangan tidak mampu yang didapatkan dari RT atau RW setempat. Sesampainya di kantor desa, warga tinggal menyampaikan maksud untuk diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Petugas di sana akan memandu pengisian formulir, memverifikasi berkas, dan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Sosial tingkat kabupaten atau kota.
Namun, tidak semua pengajuan otomatis lolos begitu saja karena ada proses penyaringan yang ketat.
Syarat mutlaknya adalah pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia yang sah, berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, data kependudukannya sinkron di Dukcapil, serta belum pernah menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah yang lain. Setelah berkas masuk, petugas akan melakukan pencocokan data serta turun ke lapangan dalam waktu satu hingga dua minggu untuk melihat langsung kondisi rumah dan ekonomi pemohon. Keputusan akhir nantinya digodok melalui musyawarah warga di tingkat desa sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota untuk dikirim ke Kementerian Sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan momen ini. Seluruh proses pengusulan ini mutlak gratis, sehingga warga diminta mengabaikan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelolosan kilat dengan meminta sejumlah uang. Hasil dari usulan ini bisa dipantau secara mandiri di aplikasi pada menu "Riwayat Usulan" atau melalui situs resmi pemerintah.
Menariknya, jika kuota penerima pada periode berjalan sudah penuh, nama pemohon tidak akan hangus melainkan otomatis masuk ke dalam daftar antrean untuk periode berikutnya.
Editor : Maulana RJ