JAKARTA, Radar Jember - Skandal dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) megaproyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana terus menggelinding. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, akhirnya angkat bicara mengenai nasib puluhan ribu unit kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telanjur dipesan tersebut.
Dudung mengungkapkan fakta bahwa proyek ambisius ini ternyata sudah dibayar di muka menggunakan uang negara oleh pejabat lama. Oleh karena itu, proses perakitannya dipastikan akan tetap berjalan.
"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," kata Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kini, publik mempertanyakan untuk apa gerombolan motor listrik bernilai fantastis tersebut digunakan. Dudung menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai nasib dan pemanfaatan aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, atau bahkan menunggu instruksi langsung dari Presiden.
"Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung.
Menariknya, istana membuka peluang untuk melego atau mengalihkan motor-motor listrik ini kepada pihak lain. Dudung menyebut, kendaraan tersebut bisa saja dialihkan kepada para pekerja SPPG yang berminat memilikinya melalui sistem kredit atau cicilan.
Dudung menilai, kantong para pekerja SPPG sebenarnya sangat mampu untuk mencicil kendaraan operasional tersebut secara pribadi, sehingga pengadaan fasilitas mewah dari negara dinilai kurang mendesak. "Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," tutur Dudung.
Proyek pengadaan ini sendiri diketahui menjadi bancakan korupsi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya membeberkan skala korupsi fantastis dalam proyek ini di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief.
Ketiga tersangka diduga melakukan kongkalikong dan melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, pengadaan barang di BGN melonjak tidak masuk akal dan sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meraup keuntungan pribadi.
Editor : Maulana RJ