KALIWATES, Radar Jember - Keberadaan pasar tradisional di tengah kepungan gurita ritel modern dan platform belanja digital, membuat ekosistem persaingan yang kurang menguntungkan bagi pedagang tradisional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk terus menggeliatkan salah satu motor ekonomi pedesaan ini.
Bupati Jember Muhammad Fawait menilai keberadaan pasar tradisional memiliki daya tawarnya tersendiri. Ia menegaskan bahwa ketahanan Indonesia dari badai krisis global selama ini bukan disokong oleh korporasi raksasa, tetapi oleh urat nadi ekonomi informal yang digerakkan para pedagang tradisional.
"Pasar tradisional adalah kekuatan ekonomi informal yang kokoh. Kunci selamatnya Indonesia dari krisis global selama ini adalah tingginya permintaan domestik yang digerakkan oleh sektor informal, termasuk pedagang pasar," katanya, saat berbicara soal Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, secara virtual, di Universitas Jember (5/6).
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Badan Keahlian DPR kini tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Aturan ini dirancang sebagai rezim khusus untuk melindungi pedagang kecil dari persaingan modern dan menjadi pilar ketahanan ekonomi kerakyatan.
Kritik tersirat Bupati Fawait terhadap lambatnya payung hukum nasional dijawabnya dengan kebijakan lokal yang radikal. Ia menyatakan, Pemkab Jember memilih tidak menunggu ketukan palu DPR RI untuk menyelamatkan pedagang. Sejak tahun 2025, Jember telah memberlakukan kebijakan berani: menghapus total tarif retribusi pasar alias nol persen.
Gus Fawait, sapaan dia, menilai langkah ini diambil demi memotong beban biaya operasional pedagang dan los pasar yang kian terhimpit. Tidak berhenti di relaksasi fiskal, ia juga membeberkan cetak biru infrastruktur daerah.
Pemkab Jember saat ini tengah mengebut megaproyek revitalisasi Pasar Tanjung—pasar tradisional terbesar di Jember—yang ditargetkan rampung total pada awal tahun 2027.
Baginya, forum-forum semacam ini yang mempertemukan akademisi dan Badan Keahlian DPR RI, ini jangan sampai berakhir menjadi menara gading yang mandul. "Kami berharap forum seminar nasional di Unej ini bisa menjadi benteng kokoh untuk melindungi pasar tradisional dan para pedagangnya," pungkas Gus Fawait.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, mengakui bahwa suara dari akar rumput seperti Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jember sangat krusial agar regulasi tidak cacat hukum. DPR RI kini menjaring puluhan akademisi UNEJ untuk merancang Naskah Akademik RUU Perlindungan Pasar Tradisional. Sepanjang tahun lalu, Badan Keahlian DPR RI telah memproduksi 143 naskah akademik dan RUU yang mencoba mengadopsi realitas lapangan.
Rektor Unej, Dr. Iwan Taruna, mengamini bahwa pelibatan publik (meaningful public participation) adalah harga mati. "Masyarakat tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar. Mereka berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan dalam legislasi," kata Iwan.
Editor : Maulana RJ