Radar Jember - Skandal korupsi besar mengguncang program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah Kejagung membongkar daftar barang-barang mewah dan fasilitas operasional yang dikorupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian spesifikasi.
Program MBG yang digadang-gadang menjadi penyelamat gizi anak bangsa dengan kucuran dana APBN fantastis—mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026—justru menjadi ladang bancakan para pejabatnya.
Kejagung membeberkan secara rinci jenis-jenis pengadaan barang yang dijadikan objek korupsi, yang nilainya sangat mencengangkan dan dinilai tidak wajar.
Pertama, para tersangka melakukan kongkalikong dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai anggaran menyentuh angka sekitar Rp1 triliun. Tidak berhenti di situ, fasilitas penunjang lainnya juga ikut dikorupsi. Penyidik menemukan adanya pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 unit komputer tablet yang selain tidak sesuai dengan ketentuan baku, harganya sengaja digelembungkan demi meraup keuntungan pribadi.
Bahkan yang paling disorot, terdapat proyek pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang penuh dengan praktik mark-up harga dan menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Helikopter saat Kunjungan Kerja ke Jember
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa aliran dana korupsi ini juga mengalir deras ke kantong pribadi para tersangka melalui yayasan-yayasan bentukan mereka yang bermitra dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). "Yayasan-yayasan (mitra SPPG) tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegasnya.
Selain Dadan, penyidik Kejagung juga menetapkan dua petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi) dan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan). "Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.
Editor : Maulana RJ