Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Miliaran Mengalir Tiap Hari ke Yayasan Dadan Hindayana, Begini Modus Korup Eks Kepala BGN!

Maulana RJ • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:37 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)
Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)

Radar Jember - Skandal mega korupsi yang mengguncang program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya membongkar tabir busuk di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang singkat setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

​Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa maraton sejumlah saksi. 

Kasus ini menjadi tamparan keras mengingat program MBG menyedot APBN dengan angka yang sangat fantastis, yakni Rp85,27 triliun tahun 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun di 2026.

Baca Juga: Ironi Tragis Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Pagi Dicopot Prabowo, Sore Resmi Pakai Rompi Pink Kejagung!

Kejagung membeberkan bahwa modus utama yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kedok yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk menyedot anggaran negara secara ilegal. Yayasan-yayasan ini diduga kuat sengaja dibentuk atau digunakan sebagai alat untuk menampung insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya, yang kemudian mengalir ke kantong pribadi para tersangka.

​Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026) mengungkap konspirasi gurita di balik pengelolaan dana SPPG tersebut.

​"Yayasan-yayasan (mitra SPPG) tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegas Syarief Sulaeman.

Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Telah Serap 1 Juta Tenaga Kerja dan Jangkau 60 Juta Rakyat

Bukan hanya soal aliran dana ke yayasan, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi korupsi masif berupa pengadaan barang fiktif, ketidaksesuaian spesifikasi (spesifikasi abal-abal), serta penggelembungan harga (mark-up) yang sangat ekstrem. ​Berikut adalah rincian barang dan modus korupsi pengadaan di dalam tubuh BGN yang dibongkar oleh Kejagung:

​21.801 Unit Motor Listrik (Senilai ± Rp1 Triliun); ​31.000 Lebih Unit Tablet Digital; ​32.000 Pasang Sepatu; dan ​5.400 Unit Televisi 75 Inci. Penyidik menemukan adanya manipulasi harga (mark-up) yang sangat tajam serta spesifikasi barang yang melanggar ketentuan operasional.

Editor : Maulana RJ
#Makan Bergizi Gratis (MBG) #kasus korupsi #Badan Gizi Nasional (BGN) #Dadan Hindayana #kejaksaan agung