Radar Jember - Hanya berselang sesaat setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana langsung dijemput dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB.
Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Langkah kilat eksekutif dan yudikatif ini memicu tanda tanya besar di publik: apakah ini murni penegakan hukum murni, atau sebuah "pembersihan" besar-besaran?
Baca Juga: Ogah Kecolongan! Satgas MBG Jember Kerahkan Tim Besar-besaran Pelototi Operasional 209 SPPG
Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi, dengan tangan terborgol.
Pencopotan yang disusul penahanan instan ini dinilai penuh drama namun sarat pesan politik penegakan hukum yang agresif. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret namanya.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
"(Ketiganya) Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Editor : Maulana RJ