Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ironi Tragis Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Pagi Dicopot Prabowo, Sore Resmi Pakai Rompi Pink Kejagung!

Maulana RJ • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:08 WIB
Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember).
Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember).

 

Radar Jember - Hanya berselang sesaat setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana langsung dijemput dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB.

Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Langkah kilat eksekutif dan yudikatif ini memicu tanda tanya besar di publik: apakah ini murni penegakan hukum murni, atau sebuah "pembersihan" besar-besaran?​

Baca Juga: Ogah Kecolongan! Satgas MBG Jember Kerahkan Tim Besar-besaran Pelototi Operasional 209 SPPG

Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi, dengan tangan terborgol. 

​Pencopotan yang disusul penahanan instan ini dinilai penuh drama namun sarat pesan politik penegakan hukum yang agresif. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret namanya.

Baca Juga: Buntut Keracunan Massal dan Kebakaran, Bupati Gus Fawait Desak Pusat Tutup Permanen Dua Dapur MBG Jember!

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

"(Ketiganya) Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Editor : Maulana RJ
#Makan Bergizi Gratis (MBG) #kasus korupsi #Badan Gizi Nasional (BGN) #Dadan Hindayana #kejaksaan agung