Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Haramkan Plastik Sekali Pakai, Bupati Gus Fawait Instruksikan Aturan Tegas Pengelolaan Sampah Mandiri di Jember!

Maulana RJ • Kamis, 21 Mei 2026 | 03:28 WIB
MENGGUNUNG: Petugas meratakan sampah yang menggunung di TPA Pakusari beberapa waktu lalu. Kini, (YULIO FA/RADAR JEMBER)
MENGGUNUNG: Petugas meratakan sampah yang menggunung di TPA Pakusari beberapa waktu lalu. Kini, (YULIO FA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemerintah daerah mulai mengambil langkah cukup serius untuk mengatasi persoalan sampah.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Jember Muhammad Fawait langsung mengambil langkah nyata dengan mewajibkan seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk mengelola sampah secara mandiri.

 Salah satu fokusnya menekan pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Baca Juga: Gus Fawait Resmikan Tiga Mal Pelayanan Publik Sekaligus di Tanggul, Janji Beri Fasilitas Setara Kota untuk Warga Desa!

Pemkab Jember meluncurkan strategi dua arah: pengurangan dan penanganan sampah. ​Pada lini pengurangan, Gus Fawait mengharamkan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan kerja dan aktivitas warga.

"Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan tiap pertemuan," katanya Rabu (20/6).

Para pelaku usaha di Jember juga dipaksa putar otak untuk tidak memproduksi sampah berlebih dan wajib bertanggung jawab atas limbah produk mereka. ​

"Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai, atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri," ulasnya.

Baca Juga: Gus Fawait Sentil Kinerja Birokrasi: Tidak Boleh Ada Sekat, Semua Elemen Harus Saling Mendukung dan Menguatkan!

Sementara ​di lini penanganan, Gus Fawait memberikan mandat keras terkait pemilahan sampah dari hulu.

Mulai dari kantor pemerintahan, kampus, hingga klinik wajib memiliki fasilitas pengolahan mandiri.

"Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri," terangnya.

​Sistem zonasi pun diterapkan. Warga kota diwajibkan memilah sampah untuk diangkut sesuai jadwal Dinas PRKPLH, sementara warga desa diminta memaksimalkan metode tradisional seperti juglangan. 

Bahkan, aparatur negara dari tingkat Camat hingga RT/RW kini juga diminta mengawasi pergerakan regulasi baru ini di lapangan.

"Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Tembus 40 Ribu Penonton! Gus Fawait Beberkan Alasan Boyong Karnaval TV Nasional Demi Dongkrak Ekonomi Jember!

​Sebagai gong dari kebijakan ini, TPA Pakusari yang selama ini menjadi muara sampah Jember akan dirombak total dan beralih ke sistem controlled landfill (penimbunan terkontrol). ​

"Kami juga melakukan penghentian bertahap dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan," pungkas Gus Fawait. (mau/nur)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#aturan sampah plastik #larangan plastik sekali pakai #Jember #Bupati Jember #Gus Fawait