Radar Jember – Sejumlah perubahan penting dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jember Tahun 2026 resmi diputuskan dalam rapat paripurna, Senin (18/5).
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan regulasi yang dinilai mendesak sekaligus memastikan agenda legislasi daerah tetap berjalan sesuai arah pembangunan.
Sejumlah rancangan peraturan daerah strategis pun kembali masuk daftar prioritas pembahasan tahun ini.
Perubahan Propemperda ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Jember tertanggal 27 Maret 2026 terkait permohonan revisi keputusan DPRD tentang Propemperda.
Baca Juga: Info Lantas Jember: Truk ODOL Muatan Sekam Operasi Lagi
Usulan tersebut kemudian dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah melalui serangkaian pencermatan dan penyesuaian substansi.
Juru Bicara Bapemperda Alfian Andri Wijaya mengatakan, perubahan ini dilakukan karena ada sejumlah regulasi yang mendesak untuk segera dituntaskan.
“Ada kebutuhan mendesak yang harus direspons melalui penyesuaian Propemperda agar agenda legislasi tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (18/5) kemarin.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah masuknya kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember.
Baca Juga: Pengawasan APBDes Cukup Lewat Inspektorat, Kejari Jember Prioritaskan Perkara Bernilai Besar
Sebelumnya, pembahasan regulasi tersebut telah berjalan, tetapi belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan penyempurnaan substansi.
Menurut Alfian, langkah memasukkan kembali Raperda RTRW menjadi bentuk penyesuaian agar proses legislasinya memiliki landasan administratif yang kuat.
“Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, karena termasuk dalam kategori kebutuhan mendesak dan keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain itu, tambah dia, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan menjadi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Penyesuaian dilakukan agar regulasi lebih relevan dengan arah penguatan badan usaha milik daerah tersebut.
Pada saat bersamaan, lima Raperda strategis yang sebelumnya telah selesai dibahas atau masih dalam proses fasilitasi juga kembali dimasukkan dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini.
Kelima Raperda tersebut meliputi Madrasah Diniyah Takmiliyah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2026–2040, Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh tahapan legislasi yang sudah dilalui tidak terputus begitu saja.
“Ini untuk menjaga kesinambungan proses legislasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tahapan yang telah dilalui,” tegasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Alfian menjelaskan, DPRD Jember memiliki PR pembahasan 23 Raperda tahun ini. Sebagian sedang proses pembahasan Bapemperda dengan OPD terkait. (kin/dwi)
PERUBAHAN PROPEMPERDA JEMBER 2026
Penambahan Raperda
Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember
Perubahan Judul Raperda
Dari: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Pandalungan
Menjadi: Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember
Raperda Masuk Kembali Propemperda 2026
1. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2026–2040
4. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Sumber: Bapemperda DPRD Jember
Editor : Imron Hidayatullahh