Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Penjelasan Pakar, Mengapa Arus Informasi di Lingkaran Presiden Satu Pintu Via Seskab Teddy - Radar Jember

Maulana RJ • Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:23 WIB
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/4/2026). (Dok. Setpres)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/4/2026). (Dok. Setpres)

Radar Jember - Kepemimpinan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena posisi strategisnya yang berada di lingkaran terdalam Presiden Prabowo Subianto, melainkan adanya indikasi bencana informasi dan anomali tata kelola pemerintahan yang kian mengkhawatirkan.

​Sejak diangkat, peran Seskab Teddy dinilai melampaui batas-batas normatif birokrasi, terutama dalam hal pengelolaan alur informasi dari dan ke meja presiden. Berbagai pihak menilai pola komunikasi dan pembatasan informasi di bawah kendalinya justru menciptakan sekat yang kontraproduktif bagi keterbukaan publik dan koordinasi antarlembaga. Anomali ini memicu kritik bahwa Seskab kini terkesan bertindak sebagai penguasa gerbang (gatekeeper) tunggal yang memonopoli akses komunikasi kepresidenan.

Baca Juga: Rupiah Sekarat Jadi Rp17.600, Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Membaik - Radar Jember

​Anomali di tataran operasional ini semakin diperkeruh oleh cacat yuridis yang melekat sejak hari pertama kabinet dibentuk. Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan kritik yang sangat menohok terkait status keaktifan militer Teddy Indra Wijaya saat menduduki jabatan sipil tersebut.

​"Ketahuilah, Mayor Teddy sejak dari awal kabinet dibentuk secara hukum melanggar konstitusi dan undang-undang," tegas Feri Amsari, dalam sebuah kanal diskusi terbuka, saat dikutip (16/5/2026).

​Feri menjelaskan secara gamblang bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Teddy merupakan prajurit aktif TNI. Merujuk pada Undang-Undang TNI, jabatan sekelas Sekretaris Kabinet sama sekali tidak boleh diisi oleh perwira militer yang belum menanggalkan seragamnya. Langkah ini dinilai sebagai lampu merah bagi demokrasi karena membiarkan militer kembali merangsek masuk ke dalam ruang-ruang kekuasaan sipil.

Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Helikopter saat Kunjungan Kerja ke Jember

​Lebih jauh, Feri Amsari membongkar adanya indikasi pemaksaan regulasi demi melegitimasi posisi Teddy. Hanya berselang dua hingga tiga bulan setelah kabinet berjalan, muncul upaya kilat untuk mengubah Undang-Undang TNI agar prajurit aktif diperbolehkan menjabat sebagai Seskab.

​"Kapan ini diperkenankan dan diperbolehkan? Dua sampai tiga bulan tiba-tiba Undang-Undang TNI diupayakan diubah yang memperbolehkan Seskab diisi oleh prajurit aktif. Lah, berapa bulan dari awal? Gimana tuh ceritanya?" kritik Feri mempertanyakan konsistensi hukum negara.

Editor : Maulana RJ
#militer duduki jabatan sipil #Feri Amsari #Presiden Prabowo Subianto #TNI #Seskab Teddy