JAKARTA, Radar Jember - Dunia pendidikan Indonesia berada di ambang kiamat tenaga pendidik. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah secara resmi tidak akan lagi mengakui keberadaan guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini memicu gelombang kritik tajam, mengingat Indonesia saat ini justru sedang berdarah-darah menghadapi krisis guru, infrastruktur yang bobrok, hingga tingginya angka putus sekolah.
Ironisnya, di saat nasib 1,6 juta guru honorer digantung di ujung tanduk, pemerintah dinilai belum memiliki solusi konkret selain penghapusan status. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah cuci tangan birokrasi yang mengabaikan realitas pedih di lapangan.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras sikap pemerintah yang hanya pandai melarang tanpa memberikan jalan keluar. Menurutnya, pelarangan tenaga honorer sudah ada sejak 2005 (PP 48/2005) dan diperkuat UU 5/2014, namun faktanya sekolah negeri tetap hidup karena keringat para honorer.
"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri Faqih dalam rilis resminya, saat dikutip Sabtu (9/5/2026).
Potret buram ini terlihat jelas di Jawa Tengah. Fikri mengungkapkan, satu kabupaten saja bisa kekurangan 800 guru. Jika ditotal se-provinsi, angkanya mencapai 17.000 guru. Jika guru honorer dihapus tanpa pengangkatan ASN yang masif, pertanyaan selanjutnya, siapa yang akan mengajar di kelas?
Baca Juga: Danantara Caplok Saham Aplikator Ojol: Pangkas Upeti Mencekik atau hanya Pergantian Pemain?
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyuarakan kegelisahan serupa. Ia mengingatkan bahwa 1,6 juta guru non-ASN adalah tulang punggung pendidikan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujar Hetifah.
Hetifah mendesak agar skema PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi obat penenang sementara. Ia menegaskan bahwa negara harus memberikan peta jalan (roadmap) yang jelas menuju status ASN penuh waktu. “Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan laporan profil pendidikan daerah, Indonesia tidak hanya kekurangan guru secara kuantitas, tetapi juga mengalami disparitas kesejahteraan yang mengerikan. Banyak guru honorer di pelosok hanya diupah seikhlasnya di bawah standar hidup layak, sementara mereka memikul beban infrastruktur sekolah yang rusak dan akses internet yang nihil.
Jika pemerintah bersikeras menghapus honorer per 2027 tanpa percepatan rekrutmen ASN yang adil, Indonesia tidak hanya kehilangan pengajar, tapi kehilangan masa depan generasi bangsa.
Editor : Maulana RJ