Radar Jember - Perubahan angka anggaran di lingkungan Pemkab Jember memicu tanda tanya besar. DPRD menemukan adanya pergeseran nominal pada sejumlah pos tanpa pembahasan ulang bersama legislatif.
Temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (27/4).
Salah satu perubahan paling mencolok terjadi pada Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), anggaran awal tercatat Rp 64,386 miliar. Setelah melalui pembahasan dan disepakati dalam KUA-PPAS, angka itu hanya naik tipis menjadi Rp 64,390 miliar.
Namun saat masuk dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), anggaran tersebut melonjak tajam menjadi Rp 81,687 miliar tanpa pembahasan ulang. Di sisi lain, terdapat pula anggaran yang justru mengalami penyusutan signifikan.
Pada Bagian Organisasi Setda Jember, misalnya, anggaran yang semula disepakati sebesar Rp 1,182 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), turun menjadi Rp 476,208 juta di RKA.
Pergeseran tanpa persetujuan kembali ini dinilai menyalahi prinsip dasar penyusunan anggaran yang seharusnya mengacu pada KUA-PPAS.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menilai kondisi ini mengindikasikan adanya celah dalam pengendalian anggaran. Ia menduga perubahan dilakukan di level teknis tanpa sepengetahuan pimpinan OPD.
“Ada pagu beberapa anggaran untuk kegiatan tertentu, tapi pasca pengesahan APBD dan penjabaran di RKA itu berubah, hilang, pindah ke bidang lain,” ujarnya.
Halim bahkan mengaitkan temuan ini dengan potensi praktik yang tidak sehat. Ia menyebut adanya kemungkinan oknum yang bermain dengan vendor atau rekanan dalam menggeser anggaran sesuai kepentingan tertentu.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan langsung dari kepala OPD dalam setiap proses penginputan data anggaran.
“Mungkin ini yang perlu diperbaiki. Kepala OPD harus memantau langsung ketika penginputan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengaku baru mengetahui adanya perubahan tersebut dalam forum rapat.
Ia menduga pergeseran terjadi saat akses SIPD dibuka untuk keperluan evaluasi. “Nah, pada saat perubahan ini, controlling yang kurang,” katanya.
Helmi menjelaskan, SIPD merupakan sistem digital terintegrasi yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun jika pengawasan lemah, celah perubahan data tetap bisa terjadi. Karena itu, ia memastikan temuan ini akan menjadi bahan evaluasi serius dan akan dibawa dalam pembahasan Perubahan APBD.
“Ini saya perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada saat persiapan pelaksanaan Perubahan APBD,” tegasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh