Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! Gus Fawait Hapus Denda Pajak Warga Jember Hingga Juni 2026, Cukup Bayar Pokoknya Saja!

Maulana RJ • Senin, 27 April 2026 | 12:44 WIB
"Dengan penghapusan ini, insya Allah akan mendorong warga Jember lebih taat membayar pajak, dan tidak terbebani denda keterlambatan membayar pajak." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (DISKOMINFO)
"Dengan penghapusan ini, insya Allah akan mendorong warga Jember lebih taat membayar pajak, dan tidak terbebani denda keterlambatan membayar pajak." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (DISKOMINFO)

Radar Jember - Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak.

Mulai saat ini hingga 30 Juni 2026 mendatang, terdapat program Penghapusan Sanksi Pajak 2026.

Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terbebani dengan denda keterlambatan pembayaran pajak, baik di tahun berjalan ataupun tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Efisiensi Ratusan Miliar! Strategi Gus Fawait Amankan Pendapatan Warga Lewat Duet KDMP dan MBG!

Sehingga masyarakat atau wajib pajak, cukup membayar nilai pokok pajak yang terutang.

"Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat. Mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," kata Bupati Jember Muhammad Fawait, saat menyampaikan progres kinerjanya secara terbuka, saat Pro Guse Update, Kamis (23/4).

Pemutihan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB.

Termasuk juga pajak barang dan jasa tertentu, pajak makanan dan minuman, pajak hotel, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Pimpin Rapat dari Bed RS! Gus Fawait Tetap Pantau Isu Elpiji dan Beasiswa Jember Meski Sedang Dirawat Inap!

Gus Fawait, sapaan akrab dia, menyatakan langkah ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.

Ia mengharap, pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami berkomitmen, dengan penghapusan ini, insya Allah akan mendorong warga Jember lebih taat membayar pajak. Juga tidak terbebani denda keterlambatan membayar pajak," harapnya. (mau/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #pemutihan pajak #Pajak #Pro Guse #Gus Fawait