Radar Jember - Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak.
Mulai saat ini hingga 30 Juni 2026 mendatang, terdapat program Penghapusan Sanksi Pajak 2026.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terbebani dengan denda keterlambatan pembayaran pajak, baik di tahun berjalan ataupun tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Efisiensi Ratusan Miliar! Strategi Gus Fawait Amankan Pendapatan Warga Lewat Duet KDMP dan MBG!
Sehingga masyarakat atau wajib pajak, cukup membayar nilai pokok pajak yang terutang.
"Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat. Mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," kata Bupati Jember Muhammad Fawait, saat menyampaikan progres kinerjanya secara terbuka, saat Pro Guse Update, Kamis (23/4).
Pemutihan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB.
Termasuk juga pajak barang dan jasa tertentu, pajak makanan dan minuman, pajak hotel, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Gus Fawait, sapaan akrab dia, menyatakan langkah ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.
Ia mengharap, pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami berkomitmen, dengan penghapusan ini, insya Allah akan mendorong warga Jember lebih taat membayar pajak. Juga tidak terbebani denda keterlambatan membayar pajak," harapnya. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh