Radar Jember - Sejak pemerintah daerah meluncurkan program Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan (Peta Cinta) awal Januari 2026 kemarin, manfaat layanan ini terus dirasakan masyarakat khususnya di desa-desa.
Masyarakat desa kini tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus pencetakan dokumen Adminduk, tapi cukup di kantor kecamatan masing-masing.
"Dulu harus ke kantor Dispendukcapil kota, sekarang cukup di sini, lebih deket dan cepet," aku Siti Rohmah, warga Sukorambi saat mengurus revisi e-KTP di kantor kecamatan setempat (23/4).
Camat Sukorambi Musyaffa mengatakan, proses perekaman e-KTP -sejak program Peta Cinta- ini memakan waktu tidak lebih dari empat hari.
"Dulunya butuh 1-2 bulan, sekarang tidak lebih dari 4 hari, selesai dan itu gratis," katanya, saat ditemui.
Tidak hanya e-KTP, setiap kecamatan juga melayani pencetakan dokumen adminduk lainnya seperti KK, akta kelahiran, KIA, dan beberapa lainnya.
Kemudahan layanan Adminduk ini cetak e-KTP ini tidak lepas dari upaya pemerintah daerah dengan pengadaan sekitar 68 ribu blanko e-KTP melalui skema hibah dalam program Peta Cinta ini.
Baca Juga: Akhirnya Warga Dusun di Jember Ini Bisa Tenang, Aliran Sungai Baru Ditutup Tuntas Ditutup
Jumlah itu disebar di 31 kecamatan di Jember sebagai dukungan untuk pemerataan keadilan pelayanan publik.
Dalam kesempatan berbeda, Bupati Jember Muhammad Fawait, sebelumnya sempat menegaskan bahwa keadilan pelayanan publik menjadi hak setiap masyarakat, tanpa pembedaan di kota maupun desa.
"Warga desa juga berhak menikmati pelayanan serupa seperti halnya warga di kota. Bahkan kami berencana nanti akan menambah empat MPP (mall pelayanan publik) yang kita sebar di ujung Jember barat, selatan, utara dan daerah di timur," pungkas Gus Fawait. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh