Radar Jember - Pemerintah daerah mengambil langkah tegas dalam upaya pengendalian sampah plastik yang kian mengkhawatirkan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kantong plastik bagi seluruh toko, khususnya toko berjejaring, ritel/minimarket, di Jember.
Bupati Fawait menilai, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan penuh Pemkab Jember terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi krisis sampah nasional dan harga plastik yang belakangan melambung.
"Maka hari ini kami sudah mengeluarkan SE untuk melarang seluruh toko, terutama toko berjejaring, untuk menggunakan kantong plastik," katanya, di Pendapa Wahyawibawagraha, Minggu (19/4).
Gus Fawait, sapaan dia, menyoroti sifat sampah plastik yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai.
Penggunaan kantong plastik secara masif, juga dirasa berdampak buruk bagi keberlangsungan ekosistem di Jember.
Lebih lanjut, ia menyatakan berkomitmen bahwa penanganan sampah ini akan diakomodasi melalui anggaran daerah.
"Insyaallah, di anggaran 2026 perubahan dan APBD 2027, akan memberikan perhatian lebih terkait penanganan sampah, dari hulu ke hilir, baik sampah rumah tangga, maupun sampah lainnya," katanya.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan para pelaku usaha ritel dapat segera beradaptasi dengan mencari alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.
"Ini sekaligus komitmen Pemkab Jember untuk mensukseskan apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, Pak Prabowo Subianto," tambah Gus Fawait. (mau/nur)