Radar Jember - Kabar puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember yang sempat disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran pelanggaran perizinan yang belum kelar, terus menjadi atensi serius pemerintah daerah.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengutarakan, pemerintah daerah tetap tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi aturan main terhadap berjalannya program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
Meski saat ini proses itu terus bergulir, ia memastikan pengawalan terus dipantau.
Baca Juga: Pasar Kerja Jember Makin Inklusif: Bupati Fawait Ungkap TPT 2025 Turun Signifikan hingga 3,07 Persen
"Terkait SPPG, progresnya bagus dan semua keluhan ditampung. Saat ini ada sekitar 58 yang di-suspend karena proses perizinan belum selesai," katanya, saat ditemui di rapat paripurna LPKJ 2025 di gedung DPRD Jember (31/03).
Ia menyatakan, langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi, tapi untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan setiap usaaha berkontribusi nyata bagi daerah.
"Proses perizinan yang tertib adalah kunci agar iklim investasi kita tetap sehat dan kompetitif di masa depan," tambahnya.
Kasus suspend terhadap 58 SPPG di Jember itu juga diikuti dengan konsekuensi penghentian pemberian insentif dari pemerintah kepada SPPG terkait.
Bahkan SPPG akan terus disuspend selama izin-izin itu belum kelar diurus.
Salah satu perizinan yang paling banyak diabaikan oleh dapur MBG atau SPPG itu di antaranya; Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), legalitas usaha dasar seperti NIB dan pemenuhan standar dapur.
Dalam kesempatan berbeda (18/03), Gus Fawait, sapaan akrabnya, menegaskan Pemkab Jember membuka ruang dialog bagi mereka yang izinnya masih dalam status penangguhan.
"Memang ada perizinan yang dari awal mereka belum mengurus, kami siap memfasilitasi mengurus izin-izin itu. Nah kalau urusan makanan, jika SPPG tidak bisa berkomitmen untuk menyediakan yang bagus, ya kita tidak bisa berbuat banyak," pungkas Gus Fawait. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh