Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gus Fawait Bidik Sekda Jember Definitif 2026: Open Bidding Segera Digelar Usai Penataan SOTK Baru

Maulana RJ • Rabu, 25 Maret 2026 | 12:00 WIB
DIISI OLEH PENJABAT: Bupati Gus Fawait dan Pj. Sekda Akhmad Helmi Luqman, di sela-sela melakukan giat bersama. (MAULANA/RADAR JEMBER)
DIISI OLEH PENJABAT: Bupati Gus Fawait dan Pj. Sekda Akhmad Helmi Luqman, di sela-sela melakukan giat bersama. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, berjalannya kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait, diwarnai banyak dinamika. 

Salah satunya pergantian posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebagai panglima birokrasi, posisi ini telah diisi oleh tiga figur berbeda yang masing-masing membawa peran krusial dalam mendukung program prioritas bupati, selama tahun pertama periode kepemimpinannya kemarin.

Diantaranya ada nama Arief Tjahyono (periode 14 November 2024 – 28 April 2025). Dia menjabat Pj Sekda, Pelaksana harian (Plh) sekda dan Pelaksana Tugas (Plt) sekda.

Baca Juga: Perpani Jember Siapkan Seleksi Berdasarkan Skor, Jadi Penentu Siapa Berangkat ke Porprov Jatim 2027

Kemudian ada Jupriono (28 April 2025 - 24 November 2025) dan nama ketiga, Akhmad Helmi Luqman, dilantik pada 24 November 2025 - hingga sekarang.

“Bagi saya, Pak Jupri sudah melaksanakan tugasnya sangat baik. Bahkan kadang-kadang memposisikan diri sebagai orang tua, mengingat saya masih muda. Kepada Pak Pj Sekda Jember yang baru, mudah-mudahan Pak Helmi ini bisa menjadi nahkoda baru yang bisa membuat yang lain guyub dan rukun,” kata Gus Fawait, saat prosesi pelantikan Pj Sekda saat itu.

Salah satu ketentuan, sebagaimana diatur di Perpres Nomor 3 Tahun 2018, menyatakan masa jabatan Pj Sekda paling lama adalah 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Mudik ke Jember Kurang Pas Bila Tak Beli Cemilan Khas Ini

Apabila dalam waktu 3 bulan belum ditetapkan Sekda definitif, maka penunjukan Pj Sekda dapat diperpanjang atau diangkat kembali oleh pejabat yang berwenang.

Sejauh ini Gus Fawait belum terlihat ada ancang-ancang melakukan lelang jabatan atau open bidding Sekda.

Pemkab Jember kini juga telah melakukan penyesuaian dan peleburan OPD seiring diberlakukannya Perda SOTK yang baru.

Namun dalam beberapa kesempatan berbeda, ia menyatakan keinginannya memiliki sekda definitif, setelah seluruh OPD menyesuaikan Perda KSOTK Jember yang baru dan memastikan open bidding itu efektif dimulai pada tahun 2026 ini.

"Kami bertahap open bidding ini, sehingga penataannya berjalan baik. Tahun 2026, open bidding lagi untuk sekda dan kepala OPD lainnya, targetnya secepatnya, sehingga 2026 terisi (definitif) semuanya," pungkas Gus Fawait, saat ditemui dalam kesempatan Guse Menyapa beberapa waktu lalu. (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#pejabat definitif #open bidding #Bupati Jember #Gus Fawait #sekda jember