Radar Jember -Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Jember bakal kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Agenda legislasi tersebut sempat tertunda karena padatnya kegiatan dewan sejak awal tahun ini.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono beberapa hari lalu.
Hanan menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 terdapat 17 raperda yang masuk agenda pembahasan.
Baca Juga: Perpani Jember Siapkan Seleksi Berdasarkan Skor, Jadi Penentu Siapa Berangkat ke Porprov Jatim 2027
Namun lima raperda yang sebelumnya telah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Jatim memang tidak dimasukkan dalam daftar tersebut.
Kelima raperda itu tetap dilanjutkan prosesnya karena sudah lebih dulu dibahas pada 2025.
“Yang masuk Propemperda 2026 ada 17 raperda, sementara lima raperda yang sebelumnya sudah tahap harmonisasi tidak kami masukkan lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, dari lima raperda tersebut, empat di antaranya sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.
Baca Juga: Mudik ke Jember Kurang Pas Bila Tak Beli Cemilan Khas Ini
Empat raperda itu meliputi perlindungan tenaga kesehatan (nakes), Madrasah Diniyah Takmiliyah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Jember 2021–2036, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara satu raperda lainnya, yakni perlindungan dan pemberdayaan petani, masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, pembahasan lanjutan sebenarnya sempat ditargetkan dapat rampung sebelum Ramadan.
Namun rencana tersebut belum terealisasi karena berbenturan dengan sejumlah agenda DPRD.
Akibatnya, pembahasan akan dijadwalkan kembali setelah Lebaran dengan memasukkan hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.
“Rencananya memang sebelum Ramadan bisa selesai, tetapi karena ada agenda lain sehingga pembahasannya mundur,” ungkapnya.
Baca Juga: Update Proyek Sungai Dinoyo Jember Usai Banjir, Kini Tebing Diperkuat Bronjong
Ia menambahkan, proses fasilitasi oleh Pemprov Jatim dilakukan untuk memastikan materi raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui tahapan tersebut, diharapkan substansi raperda tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di atasnya.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pihaknya menargetkan pembahasan empat raperda tersebut dapat diselesaikan pada April mendatang.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, raperda itu diharapkan bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Hanan juga mengakui proses pembahasan raperda memang kerap memakan waktu cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan.
Bahkan, ada raperda yang dibahas lebih dari tiga tahun, seperti Ripparkab Jember. “Target kami pada April sudah bisa disahkan menjadi perda,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh