Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Setara CEO Perusahaan Global! Intip Gaji dan Fasilitas Mewah Anggota DPR: dari Dana Reses hingga Pensiunan Seumur Hidup

Maulana RJ • Senin, 23 Maret 2026 | 18:29 WIB
Sejumlah anggota DPR saat rapat paripurna di gedung DPR RI.
Sejumlah anggota DPR saat rapat paripurna di gedung DPR RI.
 

JAKARTA, Radar Jember - Menjadi wakil rakyat di Senayan nampaknya masih menjadi profesi paling menggiurkan di tanah air. 

Meski gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 terlihat sederhana, namun total pendapatan yang dibawa pulang (take home pay) per bulannya justru bikin melongo, yakni bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp280 juta.

Menariknya, gaji pokok para legislator ini sebenarnya tidak pernah naik selama lebih dari 15 tahun. 

Baca Juga: Sudah Terparkir 17 Tahun Lamanya, Apa Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dimulai Pembahasannya?

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, seorang anggota biasa hanya menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, sementara level Ketua DPR mengantongi Rp5,04 juta. 

Namun, angka kecil ini hanyalah pemanis di permukaan, karena gunung emas sesungguhnya terletak pada deretan tunjangan yang melekat.

Komponen tunjangan ini sangat beragam, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan yang nilainya mencapai belasan juta rupiah. 

Bahkan, pajak penghasilan (PPh) mereka pun sepenuhnya ditanggung oleh negara. 

Baca Juga: Dana Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus, DPR Diberi Deadline 2 Tahun Merevisi Aturan atau Kehilangan Hak Selamanya!

Tak hanya itu, negara masih memberikan tunjangan beras dan uang sidang bagi setiap anggota yang hadir dalam rapat-rapat penting.

Lonjakan drastis penghasilan para wakil rakyat ini semakin terasa pada komponen operasional dan fasilitas baru. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. 

Anggaran fantastis ini diberikan sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas, yang artinya setiap anggota dewan bebas menggunakan uang tersebut untuk hunian pribadi mereka.

Fasilitas komunikasi dan gaya hidup pun tak luput dari sokongan APBN. 

Setiap bulannya, anggota dewan menerima tunjangan komunikasi sekitar Rp15,5 juta serta bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta. Jika ditambah dengan tunjangan kehormatan serta fungsi pengawasan, pundi-pundi rupiah yang mengalir ke rekening mereka semakin tak terbendung.

Baca Juga: Hanya Rp500 Per Liter! Perbandingan Gila Harga BBM Indonesia vs Iran 2026: Subsidi Besar vs Ketergantungan Impor

Di luar pendapatan rutin bulanan, anggota DPR RI masih dimanjakan dengan biaya perjalanan dinas yang fleksibel, anggaran untuk asisten pribadi, hingga dana reses yang nilainya sangat besar untuk kunjungan ke daerah pemilihan. 

Fasilitas ini disebut-sebut agar mereka dapat bekerja maksimal menyerap aspirasi rakyat tanpa memikirkan biaya operasional pribadi.

Puncaknya, pengabdian selama lima tahun di Senayan akan diganjar dengan jaminan hari tua yang sangat nyaman. 

Baca Juga: Bahlil Bantah Isu Krisis BBM saat Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Storage BBM di Sumatra

Negara memberikan uang pensiun yang akan dibayarkan seumur hidup kepada setiap mantan anggota DPR meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.

Dengan fasilitas sultan dan penghasilan yang menyentuh angka ratusan juta rupiah, publik tentu menanti apakah kinerja para wakil rakyat ini akan sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk menyejahterakan mereka.

Sebagaimana diketahui, sebuah keputusan revolusioner baru saja lahir dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Maret 2026, MK secara resmi mencabut hak istimewa pimpinan dan anggota DPR RI terkait uang pensiun yang selama ini diterima seumur hidup. 

​Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan lama yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan mencederai rasa keadilan sosial. Ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan beban keuangan negara yang sehat.

“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” kata Saldi Isra, Hakim MK, saat Sidang Pengucapan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (16/3/2026).

Editor : Maulana RJ
#Parlemen senayan #gaji anggota DPR #aspirasi rakyat #anggota dewan #wakil rakyat #dpr #reses #senayan #Jakarta #take home pay