Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! Gus Fawait Pastikan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu Jember Cair Mulai Senin Ini

Maulana RJ • Senin, 16 Maret 2026 | 08:13 WIB
"Bukan kami tidak mampu bayar, malah sebenarnya kita anggarkan 100 persen. Ini hanya urusan angka, komitmen kami tetap, menjamin hak dan pengakuan terhadap para ASN." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
"Bukan kami tidak mampu bayar, malah sebenarnya kita anggarkan 100 persen. Ini hanya urusan angka, komitmen kami tetap, menjamin hak dan pengakuan terhadap para ASN." MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemerintah daerah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair sebelum takbir lebaran Idul Fitri 2026 berkumandang.

Termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang beberapa bulan lalu diangkat.

Kepastian itu dikemukakan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Ia menyatakan upaya ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai.

Baca Juga: Lolos dari Zona Merah: Mahasiswa Jember dan Malang Berhasil Dievakuasi dari Konflik Iran-AS.

"Kami telah putuskan untuk memberikan THR kepada seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu," katanya, saat ditemui (12/03).

Sebagai pemerintah daerah yang cukup besar mengangkat PPPK paruh waktu, Gus Fawait menyatakan besaran dan jumlah penerima THR telah diupayakan utuh 100 persen. Namun dalam perkembangannya, tidak bisa cair penuh lantaran suatu hal.

"Setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui sebesar 50 persen," katanya.

Meski begitu, Gus Fawait menilai kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang, tapi komitmen nyata memastikan hak-hak pegawai terpenuhi.

"Bukan kami tidak mampu bayar, malah sebenarnya kita anggarkan 100 persen. Jadi ini hanya urusan angka, komitmen kami tetap, menjamin hak dan pengakuan terhadap para ASN. Insya Allah mulai Senin atau Selasa  (16-17/3) sudah cair," imbuh Gus Fawait.

Baca Juga: Respons Gejolak Minyak Dunia: Gus Fawait Ajak Kepala OPD Semobil Bareng demi Efisiensi Anggaran

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menyebut PPPK paruh waktu yang di-ACC hanya separuh itu bukan tanpa alasan.

Mengutip regulasi yang ada, kata dia, besaran THR PPPK Paruh Waktu diatur proporsional berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai saat diteken.

"Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu," tambah Yuliana. (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#tunjangan hari raya #Jember #PPPK Paruh Waktu #PPPK #thr #Gus Fawait #ASN