KALIWATES, Radar Jember - Di balik khidmatnya pelantikan 18 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Jember, dinamika sosial sempat muncul menyusul adanya gejolak penolakan dari masyarakat di beberapa wilayah.
Salah satunya Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
Menanggapi adanya aspirasi warga yang menolak pergantian pimpinan desa mereka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Adi Wijaya, angkat bicara.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah.
Namun, ia menekankan bahwa sebagai aparatur birokrasi, setiap langkah yang diambil harus berpijak pada regulasi dan hukum yang berlaku.
“Kita ini negara hukum dan aparat birokrasi, maka kami bergerak berdasarkan regulasi yang ada. Penempatan Pj Kades dari unsur ASN adalah kewenangan penuh Bupati sebagai Pembina Kepegawaian,” kata Adi, seusai melantik 18 Pj Kepala Desa di Aula Gedung BKD Jember, Selasa (10/02/2026).
Terkait kekhawatiran masyarakat, DPMD Jember menyatakan tidak tinggal diam.
Adi berencana menjajaki langkah komunikasi intensif dengan warga di wilayah yang mengalami gejolak.
Baca Juga: Isi Surat Menyentuh Bayi Clara di Jember: Tolong Pakaikan Jepit Rambut Mama Jika Aku Besar
Ia menjanjikan bahwa setiap keluhan warga akan menjadi atensi pemerintah untuk dicarikan solusi terbaik tanpa mengganggu stabilitas desa.
"Kami akan jajaki langkah komunikasi. Apa yang dikhawatirkan warga akan menjadi atensi kami untuk dikawal dan diselesaikan bersama solusinya," pungkas Adi. (mau)
Editor : M. Ainul Budi