Radar Jember - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mempercepat penanganan aduan terkait sidak saluran irigasi yang dilakukan anggota dewan Jember di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari pada November 2025 lalu.
Pihak, developer perumahan, anggota dewan yang bersangkutan, hingga lurah juga telah dipanggil.
Langkah ini dilakukan merupakan tindak lanjut atas aduan Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember yang melaporkan dugaan pelanggaran etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
iketahui, persoalan bermula dari sidak anggota Komisi C dan Komisi B DPRD Jember ke saluran irigasi yang disebut-sebut tertutup bangunan perumahan.
Sidak dilakukan setelah petani mengeluhkan aliran air yang tak lagi lancar. Sejak itu, polemik berkembang hingga masuk ke ranah etik DPRD.
Ketua BK DPRD Jember Mochamad Hafidi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan dihimpun secara berimbang.
Menurutnya, klarifikasi dari semua pihak penting agar keputusan yang diambil tidak sepihak.
“Ini sebagai upaya kami menemukan klarifikasi yang tepat terhadap beberapa orang atau instansi terkait dengan sidak,” katanya.
Hafidi menyebut, BK telah memanggil Direktur Perumahan Rengganis 2, perwakilan RW setempat, Lurah Antirogo Kecamatan Sumbersari, serta anggota DPRD yang terlibat dalam sidak.
Ia menilai seluruh unsur yang berkaitan sudah dimintai penjelasan.
Hafidi menambahkan, BK masih melakukan evaluasi. Sedangkan, hasilnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Saya kira BK sudah cukup untuk segera rapat dan mengambil keputusan dari permasalahan ini,” terangnya.
Di sisi lain, anggota DPRD David Handoko Seto menegaskan, sidak yang dilakukan tidak pernah menyasar perumahan tertentu.
Ia menyebut, fokus pengawasan murni pada persoalan irigasi yang dikeluhkan petani selama bertahun-tahun.
“Yang kami inspeksi bukan perumahan atau salah satu perumahan. Kami tidak pernah menyebut perumahan manapun. Yang kami inspeksi adalah persoalan saluran irigasi yang dikeluhkan petani sejak enam tahun lalu,” jelasnya.
Menurut David, sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan dilakukan dengan seizin pimpinan.
Ia menyebut, dampak terganggunya irigasi cukup serius bagi petani di wilayah hilir. Sehingga, petani tak mendapatkan air saat musim tanam.
Akibatnya, tambah David, para petani harus mengeluarkan biaya hingga tiga kali lipat untuk menyedot air dari sungai.
"Keluhan inilah yang kami tindak lanjuti sebagai wakil rakyat,” katanya.
Komisi C, lanjut David, juga menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada BK DPRD Jember.
Di sisi lain, laporan tujuh anggota dewan Jember ke Polres Jember terkait beredarnya video yang menyebut anggota DPRD seperti “maling” tetap berjalan di Polres Jember.
David menambahkan, pihaknya juga meminta OPD terkait menelusuri kondisi faktual saluran irigasi tersebut dan memberikan rekomendasi resmi.
Jika ditemukan ada aliran yang tertutup, normalisasi diminta dilakukan sesuai peta lama agar pengairan petani kembali berjalan. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh