Radar Jember - Hampir setiap tahun, eksekusi pembangunan fisik maupun nonfisik, sering menumpuk di akhir.
Ini berdampak pada besarnya Silpa anggaran, sehingga publik bertanya-tanya, mengapa uang yang sudah ada tak bisa dihabiskan untuk kepentingan rakyat?
Legislatif Jember memberikan catatan serius terhadap kinerja Pemkab Jember tahun 2025.
Salah satunya dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD yang dinilai masih berulang dari tahun ke tahun.
Evaluasi ini menjadi penting sebagai bekal tahun anggaran 2026 agar perencanaan dan pembangunan berjalan lebih terukur dan tepat waktu, sehingga Silpa anggaran tidak membengkak.
Beberapa anggota DPRD jember menilai keterlambatan ini berdampak panjang hingga pelaksanaan di lapangan.
Oleh karena itu, diharapkan eksekusi program dari APBD bisa dilakukan lebih awal.
Ini agar uang yang sudah ada tersalurkan dengan baik.
Ini pula untuk menunjukkan bahwa pemerintah mampu mengelola keuangan daerah dengan baik dan tidak sisa banyak saat tutup tahun.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, berulang kali menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi mengerjakan banyak program di akhir tahun karena berisiko menurunkan kualitas pekerjaan.
Ardi berharap tahun ini progres pembangunan sudah terlihat sejak triwulan kedua.
“Harapan kami betul-betul berbagai program bisa dimulai lebih awal sesuai progres,” katanya.
Selain soal waktu pelaksanaan, Ardi juga menyoroti proses lelang proyek yang harus dikawal lebih teliti sejak awal.
Ia meminta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jember mengantisipasi penawaran yang terlalu rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berpotensi menurunkan mutu bangunan.
Ardi bahkan menilai HPS Jember lebih rendah dibanding daerah tetangga seperti Lumajang, Bondowoso, dan Banyuwangi.
“Kami menekankan untuk minimal menyetarakan harga dengan tetangga sebelah untuk HPS. Karena ini mempengaruhi kualitas. Kualitas infrastruktur harus benar-benar baik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, mengkritisi keterlambatan penyampaian dokumen KUAPPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menyebut, sesuai aturan, KUAPPAS seharusnya disampaikan pada minggu pertama Juli, namun baru diterima pertengahan September 2025.
Kondisi tersebut berdampak pada molornya seluruh tahapan pembahasan APBD berikutnya.
“Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS yang seharusnya pada minggu pertama Juli awal, kemarin terlambat pada 15 September 2025,” kata Edy.
Menurutnya, KUAPPAS merupakan dokumen krusial karena menjadi pedoman utama penyusunan APBD dan arah pembangunan daerah.
Ketika penyusunan dokumen ini terlambat, DPRD kehilangan ruang waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal.
Ia menegaskan, hal tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi TAPD agar lebih fokus dan disiplin terhadap jadwal.
Ia berharap, ke depan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak lagi menumpuk di akhir tahun.
Dengan perencanaan yang tepat waktu, pembangunan bisa dimulai lebih awal sehingga hasilnya lebih optimal.
DPRD, menurutnya, juga bisa lebih fokus mengawal aspirasi masyarakat jika tahapan anggaran berjalan sesuai jadwal.
“Kami berharap untuk tahun ini jangan terulang kembali. Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga eksekusi anggaran bisa dilaksanakan di triwulan kedua dan ketiga,” pungkasnya. (nur)
Editor : Imron Hidayatullahh